Empat Unsur Pimpinan Tetap Bekerja
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Pagi ini saya baru menerima keppres (keputusan presiden) tentang pemberhentian selaku pimpinan dan ketua sementara. Suratnya saya terima setelah diambil di Sekretariat Negara,” kata Tumpak saat mengumumkan kepada wartawan, Senin (22/3) di Kantor KPK, Jakarta.