Peradilan Pakal; Pengadilan Pajak Saat Ini Perlu Dievaluasi

Kasus mafia hukum yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dan banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak adalah momentum untuk mengevaluasi struktur dan keberadaan Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang terlepas dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi mengakibatkan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Pajak.

”Ke depan, Pengadilan Pajak harus diintegrasikan ke MA demi pembinaan sumber daya manusia. Tentu juga dibarengi dengan perbaikan,” ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi Assegaf, Senin (29/3) di Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta dilakukan evaluasi meski harus dimulai dengan mengubah isi undang-undang (UU), di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut Rifqi, potensi adanya permainan di Pengadilan Pajak memang besar. Apalagi, pengadilan ini sering kali luput dari liputan media dan perhatian banyak orang. ”Itu membuat banyak hal kurang diawasi dan menjadi peluang terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman, tambah Rifqi, mengintegrasikan Pengadilan Pajak ke MA adalah sebuah kewajiban. Pasalnya, UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan pengadilan satu atap, semua di bawah MA.

Saat ini, Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final and binding (putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap), kecuali ada upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) ke MA. Pengadilan Pajak tak mengenal banding dan kasasi.

Di Jakarta, Senin, Kepala Subbagian Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak Jeffry Wagiu mengakui, mayoritas dari 48 hakim di Pengadilan Pajak adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hakim karier atau kalangan profesional yang ingin menjadi hakim Pengadilan Pajak harus mengikuti ujian negara yang diadakan Ditjen Pajak. (ana/fer)
Sumber: Kompas, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan