Hakim Pembebas Gayus Siap Diperiksa

Pengacara Gayus pun dimintai keterangan tim independen Polri.

Ketua majelis hakim perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, menyatakan siap diperiksa dalam kaitan dengan putusan vonis bebas yang mereka berikan terhadap pegawai Pajak itu. "Siap. Apa yang ditanya, saya jawab," kata Muhtadi di kantornya kemarin.

Setelah dua pekan cuti untuk umrah ke Arab Saudi, kemarin adalah hari pertama ia masuk kerja. Namun Muhtadi menjawab "no comment" sambil tertawa ketika ditanya seputar dugaan penyimpangan dalam memutus perkara Gayus tersebut.

Meski begitu, ia mempersilakan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hendak memeriksa rekening pribadinya. "Silakan saja. Itu hak mereka," ujar Muhtadi, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Muhtadi, apa yang ia putuskan bersama hakim Haran Tarigan dan Bambang Wiyatmoko sudah sesuai dengan keadilan.

Ketiga hakim ini turut menjadi sorotan lantaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan indikasi adanya persekongkolan mafia kasus di balik lolosnya Gayus. Mereka yang diduga terlibat pun bukan hanya polisi dan jaksa, seperti pernah dilaporkan Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Sindikasi praktek mafia hukum melibatkan kejaksaan, kepolisian, kehakiman, sipil, dan (aparat) Pajak," kata Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana kemarin setelah bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Beredar kabar, atas pengakuan Gayus sendiri, para penegak hukum dan pengacara dalam kasus ini mendapat "guyuran" masing-masing Rp 5 miliar.

Setelah pada Jumat lalu gagal mendapat salinan putusan, Komisi Yudisial kemarin mengutus salah satu stafnya menemui Wakil Ketua PN Tangerang Sutanto. "Ini rahasia. Silakan datang langsung ke kantor Komisi Yudisial, pimpinan kami yang menjelaskan," ujar staf bernama Hardy itu.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya akan membentuk tim untuk memeriksa putusan ini. Apabila ditemukan penyimpangan, Majelis Kehormatan Hakim bisa memberikan sanksi. "Bisa berupa pemberhentian sementara atau dipecat."

Mahkamah Agung pun menyatakan tengah melakukan pemeriksaan dari aspek nonteknis atas putusan Muhtadi dan kawan-kawan. "Masalah teknis boleh saja hakim menjatuhkan putusan bebas, tapi jangan ada satu penyimpangan," kata Ketua Hakim Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali.

Seperti halnya para hakim, jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Nasran Aziz, kini tengah diperiksa tim dari Kejaksaan Agung. Lembaga ini bahkan bertekad akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Gayus. "Kami kembangkan pula jika ada perkara menyangkut itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Kurniawan.

Sementara itu, tim independen yang dibentuk Kepala Kepolisian RI hingga tadi malam masih memeriksa kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. "Benar, diperiksa di Bareskrim," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi. "Diperiksa oleh tim independen." AYU CIPTA | APRIARTO MUKTIADI | SUTCI DECILYA
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan