Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai terdapat 48 titik rawan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK meminta Kementerian Agama membenahi titik-titik rawan itu sehingga penyelenggaraan haji bebas korupsi.
''Temuan KPK ini adalah hasil mengkaji sejak Januari 2009 hingga Maret 2010,'' ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin setelah menerima Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor KPK kemarin (6/5).
Ke-48 titik itu terbagi empat kelompok, yakni sisi regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia (SDM), di Kementerian Agama.