Mantan Ajudan Beri Kesaksian, Jhonny Allen Tersudut

Dianggap Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang

Posisi Jhonny Allen makin tersudut dengan munculnya saksi kunci kasus korupsi dana stimulus fiskal Risco Pesiwarissa. Mantan ajudan Jhonny itu membeberkan sejumlah bukti terkait pemberian dana Rp 1 miliar kepada Jhonny.

Selain Risco, tiga terpidana Hontjo Kurniawan, Abdul Hadi Jamal, dan Darmawati Dareho mengancam akan melaporkan Jhonny atas tuduhan kesaksian palsu.

Kuasa hukum tiga terpidana, Andar Situmorang, menyatakan bahwa kesaksian mantan atasan kliennya itu nyata-nyata palsu.

Dalam sidang tiga terpidana tersebut, Jhonny menyangkal dirinya terlibat dalam kasus korupsi dana stimulus fiskal terkait proyek pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia Timur. Dia bahkan mengaku tidak mengenal Risco.

''Saat terpidana masih menjadi terdakwa, tiga kali dia (Jhonny) menjadi saksi di bawah sumpah. Dia bisa terkena pidana pemberian kesaksian palsu kepada petinggi negara,'' ujarnya.

Atas kesaksian tersebut, kata Andar, Jhonny terancam mendekam di penjara maksimal tujuh tahun. Jika terbukti, dia bisa dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Jhonny secara terpisah. ''Jadi, laporannya akan saya split. Mungkin minggu ini saya laporkan atas nama Pak Abdul, kemudian minggu berikutnya laporan atas nama Pak Hontjo, dan seterusnya,'' kata pria yang juga menjadi kuasa hukum Risco itu. Tujuannya, penanganan perkara bisa dipisah.

Selain kesaksian palsu, Risco berniat melaporkan Jhonny atas keterangan palsu terkait pengakuannya dalam sidang bahwa dirinya tidak mengenal Risco sebagai ajudannya. ''Bagaimana mungkin dia (Jhonny Allen) mengaku tidak kenal Risco? Semua orang Demokrat (Partai Demokrat) juga tahu siapa Risco,'' tegas Andar.

Dalam kasus keterangan palsu Jhonny itu, Risco yang didampingi Andar pada Jumat (21/5) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Risco membeberkan bukti bahwa dirinya adalah ajudan Jhonny. Kepada penyidik, Risco menunjukkan beberapa foto. Salah satunya adalah foto dirinya yang sedang menggendong anak Jhonny bernama Lidya.

Risco membenarkan rekaman CCTV yang berisi gambar dirinya menerima uang dari Abdul Hanan, staf Abdul Hadi Djamal, untuk Jhonny Allen. ''Rekaman itu juga diakui Pak Bibit (Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Red),'' ujar Andar.

Merespons sejumlah bukti yang diajukan Risco, KPK kembali akan menyelidiki kasus yang melibatkan Jhonny tersebut. Risco akan kembali dimintai keterangan oleh KPK. ''Risco akan kembali kami mintai keterangan, tapi jadwalnya belum pasti,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Selain Risco, KPK juga akan meminta keterangan Jhonny. (ken/c5/ari)
Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan