Eksistensi anggota DPR saat ini harus dibaca dari pijakan demokrasi yang telah dilalui dan gambaran perebutan kekuasaan dalam pemilu mendatang. Dalam rentang itu, terpapar sejumlah kepentingan yang membuat pribadi anggota Dewan sulit dikendalikan dalam ikatan koalisi partai.
Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Azwar Chesputra, Fraksi Partai Golkar; Fachry Andi Leluasa, Fraksi Partai Golkar; dan Hilman Indra, Fraksi PBB, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima uang dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Politik uang mulai marak terjadi mendekati hari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. Panitia Pengawas Pemilihan Umum menyelidiki kasus tersebut.
Politik uang berupa bagi-bagi beras terjadi sejak Senin malam hingga Selasa (15/6) pagi. Di Kabupaten Muaro Jambi, tim sukses pasangan calon membagi-bagikan beras kepada warga di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Muara Kumpeh; Desa Kota Karang dan Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu; serta Desa Maro Sebo dan Desa Kemingking, Kecamatan Maro Sebo.
Calon Mundur Setelah Terpilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini. Baru setelah terpilih menjadi pimpinan KPK, calon harus mundur dari apa pun jabatannya, baik di institusi negara maupun swasta.
Penegasan itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Ia juga menjelaskan, Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi menutup pendaftaran calon. Dari 427 pendaftar, 285 orang sudah melengkapi syarat administratif.
Draf Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengusulan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Polri dinilai kontroversial. Draf tersebut, di antaranya, memuat klausul bahwa penetapan calon- calon kepala Polri dilakukan oleh Kapolri yang sedang menjabat, lalu diajukan kepada Presiden. Klausul tersebut diduga bermuatan kepentingan tertentu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Jakarta, Selasa (15/6), setelah mencermati isi draf tersebut. Hal itu ada di Pasal 5.
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, didakwa menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pelanggaran atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Ibrahim itu diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kekhawatiran umum akan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air mewarnai proses pemilihan pengganti Ketua KPK Antasari Azhar. Bukan karena banyaknya pencari kerja dan pengacara langganan kasus korupsi yang ada dalam daftar calon komisioner KPK, tetapi karena gempuran bertubi-tubi terhadap KPK dari berbagai sisi yang bermuara pada pelemahan KPK dan memuncak pada kriminalisasi dua pemimpin KPK. Masuk akal jika proses seleksi pimpinan KPK kali ini memengaruhi suasana batin masyarakat.
Dalam suatu forum diskusi dengan wartawan ekonomi dan moneter akhir minggu, Dirut PT PLN Dahlan Iskan melemparkan gagasan ”listrik gratis bagi orang miskin”.
Meskipun pernah ditolak tujuh fraksi dan mengundang protes masyarakat, ternyata dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Partai Golkar terus bergulir, bahkan telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran tanpa ada fraksi yang menyatakan keberatan.
Buyung: Lebih Pas di Wantimpres
Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengkritisi pendaftaran Jimly Asshiddiqie sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai masuknya Jimly dalam bursa pencalonan tidak tepat. Alasannya, kapasitas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak pas untuk menjadi pimpinan KPK.