Rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada November 2009 tak disertakan sebagai bukti baru dalam memori peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan. Jaksa hanya menggunakan alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menegaskan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (25/6). ”Rekaman itu kan kalau diperlukan di persidangan. Tapi, kami tidak memasukkannya ke PK,” kata Amari.