Kuasa Hukum Anggap KPK Ingkar Janji
Penetapan status tersangka bagi mediator pemberi suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, diprotes kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa. Dia menganggap penetapan status tersangka kliennya itu tidak tepat. Alasannya, Ari selama ini menjadi pembongkar kasus korupsi yang menjerat Anggodo Widjojo tersebut.