Perkara Mafia Pajak Gayus, Arafat Merasa Dikorbankan

Sidang Perdana Penyidik Kasus Gayus Tambunan

Kompol Arafat Enanie akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (19/7), dia mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut.

Namun, tampaknya, Arafat tidak mau menanggung beban sendiri dalam kasus tersebut. Dia merasa dikorbankan sehingga tidak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. ''(Pangkat) saya hanya Kompol. Silakan berpikir soal posisi saya,'' katanya setelah sidang.

Jaksa mendakwa Arafat dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif, yakni pasal 5 ayat (2) dan pasal 11. Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan sejumlah uang yang diterima Arafat saat menangani perkara Gayus.

Saat kasus itu masih berada dalam tahap penyelidikan, dia menerima Rp 2 juta dari Haposan Hutagalung, pengacara Gayus. Saat itu, pertengahan Juni 2009, Arafat dikenalkan kepada Gayus oleh Haposan di Hotel Park Lane, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Haposan meminta bantuan Arafat untuk menghentikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terlapor Gayus. ''Atas permintaan bantuan itu, terdakwa mengatakan 'siap membantu','' kata jaksa Yuni Daru Winarsih.

Lantas, Arafat menyarankan agar Gayus menemui atasannya, Kanit III Direktorat II Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Pambudi Pamungkas.

Namun, kasus tersebut ternyata tetap naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Gayus dan Roberto Santonius. Kasus itu terkait dengan penyetoran deposito senilai USD 400 ribu di rekening Gayus. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sumber dana berasal dari penerimaan setoran konsultan pajak Roberto Santonius Rp 25 juta.

Jaksa mengungkapkan, Roberto berkeberatan atas penetapan tersangka dan pemblokiran sejumlah rekeningnya di Bank Danamon dan BCA. Atas keberatan tersebut, Arafat menyatakan akan menindaklanjuti. ''Terdakwa juga memberitahukan kepada Roberto Santonius bahwa rekeningnya akan dibuka,'' tutur Yuni.

Setelah Roberto tidak ditetapkan sebagai tersangka dan rekeningnya yang diblokir dibuka, lanjut dia, Arafat menerima uang Rp 100 juta dari Roberto pada akhir September 2009 di halaman parkir Senayan City.

Arafat juga memberikan arahan cara menyiasati uang milik Gayus di rekening Bank Panin dan BCA sejumlah USD 2.810.000 atau setara Rp 28 miliar yang sudah diblokir. Dia memberikan arahan kepada Haposan agar menyatakan bahwa uang itu hasil bisnis.

''Bisnis apa saja. Yang penting, jangan bisnis batu bara karena bisnis batu bara pernah dipakai dalam kasus-kasus lain,'' kata jaksa Asep Mulyana mengutip pernyataan Arafat kepada Haposan saat itu. Kemudian, disepakati bahwa bisnis tersebut adalah bisnis properti.

Jaksa mengungkapkan, Arafat juga menerima uang USD 45 ribu dari Gayus melalui Haposan. Hal itu terkait dengan rencana penyidik menyita rumah Gayus di Kelapa Gading Park View Blok JE-6 No 1 dan rekeningnya di Bank Mandiri Rp 500 juta. ''Dengan telah diterimanya uang USD 45 ribu itu, rencana terdakwa menyita tidak dilaksanakan,'' jelas jaksa.

Ketika ada rencana penahanan terhadap Gayus, Arafat juga menerima uang dari Haposan masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500. ''(Uang) itu sebagai imbalan karena tidak dilakukan penahanan terhadap Gayus selaku tersangka,'' kata Asep.

Atas segala penerimaan uang saat penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus, lanjut jaksa, Arafat membeli sebuah mobil Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta. Kemudian, dia membeli rumah di Telaga Golf Blok C-19 No 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta. Selain itu, dia membeli sebuah motor Harley-Davidson jenis Ultra Klasik Rp 410 juta.

Terkait dakwaan itu, Arafat menegaskan akan mengajukan keberatan (eksepsi). Firmansyah Zaidan, salah seorang kuasa hukum Arafat, menyatakan bahwa kliennya tak berwenang mengubah status tersangka dan membuka blokir. ''Seluruh keputusan dalam proses penyidikan itu, tentunya ada pimpinan yang bertanggung jawab,'' tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Arafat memberikan keterangan bahwa dirinya sempat menemui atasannya, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, untuk berkonsultasi dan minta petunjuk soal penahanan Gayus. Dia juga berkonsultasi kepada Kabareskrim (saat itu) Komjen Pol Susno Duadji soal penahanan Gayus. Karena ada petunjuk dari dua atasannya tersebut, Arafat tidak menahan Gayus. (fal/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan