KPK Tetapkan Ari Muladi sebagai Tersangka

Setelah muncul desakan berkali-kali dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, Ari Muladi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo.

''Benar, KPK telah menetapkan AM (Ari Muladi) sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus AW (Anggodo Widjojo),'' tutur Johan ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (18/7).

Penetapan status tersangka itu diumumkan secara resmi oleh KPK pada Jumat malam (16/7). Ari Muladi disebut-sebut sebagai perantara uang suap Rp 5,1 miliar dari Anggodo untuk dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Tetapi, dia lalu meralat pernyataannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) awal yang dibuat polisi. Sebagai ganti, Ari Muladi mengaku menyerahkan uang suap dari Anggodo tersebut melalui Yulianto.

Johan menuturkan, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ari Muladi baru dikeluarkan pada Jumat lalu. Ari diduga merintangi upaya penyidikan KPK. Dia dikenai sangkaan dengan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindakan merintangi proses penyidikan perkara korupsi.

Penetapan Ari sebagai tersangka justru disambut positif Anggodo. Kubu Anggodo bersorak begitu mendengar kabar penetapan status tersangka terhadap Ari Muladi. Kuasa hukum Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, menuturkan, pihaknya bisa bernapas sedikit lega dengan datangnya kabar tersebut.

''Kami malah baru tahu dari wartawan (soal kabar penetapan status tersangka itu). Tetapi, yang jelas, kami lega dan mengapresiasi langkah KPK,'' ujar Bonaran ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Meski gembira atas penetapan status tersangka tersebut, kubu Anggodo tetap menilai keputusan KPK sangat terlambat. Bonaran yang juga menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Anggodo menuturkan bahwa KPK seharusnya memutuskan dan menetapkan status tersangka sejak dulu.

Alasannya, kata Bonaran, Ari Muladi merupakan orang yang paling tahu duduk perkara yang menjerat dua kliennya, Anggodo dan Anggoro Widjojo (kakak kandung Anggodo). ''Yang mengatakan pimpinan KPK minta atensi berupa duit itu kan Ari Muladi. Anggoro dan Anggodo itu hanya korban penipuan oleh Ari,'' katanya dengan nada tinggi.

Menurut Bonaran, justru Ari Muladi yang bisa menjelaskan perkara pidana yang juga menyeret Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Jika dua pimpinan KPK tersebut memang benar tidak menerima duit suap, lanjut dia, kliennya menjadi korban penipuan oleh Ari Muladi.

''Tetapi, jika benar pimpinan KPK terima (duit suap), klien saya juga menjadi korban pemerasan. Karena itu, penetapan (status tersangka) ini harus segera ditindaklanjuti. Malah, kalau bisa, (Ari Muladi) segera ditahan dan disidang,'' paparnya.

Bukti keterlibatan Ari Muladi, kata Bonaran, terlihat sejak awal persidangan Anggodo. Sebagaimana keterangan Bibit dan Chandra yang juga menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut, kliennya (Anggodo, Red) tak pernah bertemu dua pimpinan KPK tersebut. Justru Ari Muladi yang mengaku beberapa kali bertemu pejabat KPK. ''Dari sidang saja bisa dilihat keterlibatan Ari sangat besar,'' tuturnya.

Bonaran melanjutkan, jika Ari Muladi nanti disidangkan, selain bisa diungkap kebenaran kasus Anggodo, akan terungkap kebenaran dugaan pemerasan.

Sebagaimana diketahui, Bonaran dan kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, saling tuding soal pemerasan. Bonaran bersikukuh bahwa pihaknya tidak pernah menawarkan duit kepada Ari Muladi agar bersedia kembali pada BAP awal yang isinya menyebut pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) menerima duit suap.

Sementara itu, Sugeng bersikeras bahwa dirinya dan kliennya sengaja disuap Rp 1 miliar agar Ari Muladi bersedia menuruti keinginan Anggodo. ''Nanti dalam persidangan Ari, semoga bisa terungkap juga kebenaran soal upaya pemerasan yang dilakukan Anggodo melalui saya,'' ungkapnya.

Seperti diberitakan, Anggodo telah memberikan duit suap Rp 5,1 miliar kepada Ari Muladi. Menurut Ari, duit itu merupakan permintaan pimpinan KPK terkait dengan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Hingga saat ini Anggoro masih buron.

Berdasar keterangan Ari Muladi, uang tersebut akan diberikan kepada beberapa pejabat KPK, termasuk Bibit, Chandra, dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Belakangan Ari mengubah keterangannya. Dia mengatakan, duit tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan, melainkan diserahkan kepada Yulianto. Sosok yang terakhir itu disebut-sebut beberapa kalangan sebagai tokoh fiktif. (ken/c2/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 19 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan