Dua Saksi Kuatkan di Pengadilan Tipikor
Dugaan penyuapan kepada terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim makin jelas. Keterangan dua saksi menguatkan tudingan suap Rp 300 juta kepada Ibrahim terkait dengan perkara sengketa tanah yang dia tangani.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Tipikor kemarin (5/7). Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Adner Sirait, pengacara pemberi suap; Darius Lungguk Sitorus, pengusaha; Diah Yulidar, panitera PT TUN; dan Atik, asisten notaris Yoko Vera.