Pansus Akui Batalkan Pasal soal Hak Penyelidikan

HINGGA kini, pembahasan soal RUU PPTPU antara pemerintah dan DPR terus berjalan. Pansus RUU PPTPU telah menyepakati bahwa saat ini PPATK bisa merekomendasikan penyadapan dan meminta pemblokiran rekening tertentu kepada suatu bank.

''Saya dan anggota panja DPR untuk RUU itu sepakat bahwa peran dan eksistensi PPATK harus terus diperkuat dari waktu ke waktu,'' kata Bambang Soesatyo, anggota Pansus RUU PPTPU, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (19/7).

Menurut Bambang, penguatan tersebut tentu harus proporsional sesuai dengan yang dibutuhkan negara dari PPATK. Untuk mencapainya, ungkap dia, RUU itu harus fokus dan konsisten pada materi mengenai strategi anti pencucian uang. ''Juga tidak bertabrakan dengan UU lain seperti UU Perbankan, Kejaksaan, dan Kepolisian,'' ujar anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) tersebut.

Karena itulah, tegas Bambang, DPR telah mengedrop pasal tentang hak penyelidikan yang diusulkan pemerintah, dalam hal ini PPATK. Alasannya, hal itu berpotensi bertentangan dengan KUHAP.

Bambang mengatakan, PPATK bisa semakin kuat asalkan statusnya ditingkatkan menjadi independen seperti KPK. Jadi, anggota PPATK dipilih melalui fit and proper test oleh DPR. Bukan seperti sekarang, PPATK diangkat presiden berdasar rekomendasi menteri keuangan dan gubernur BI.

Bila menjadi lembaga independen, lanjut dia, PPATK bisa memiliki kewenangan penyelidikan dan penyadapan. ''Sekarang bergantung kepada pemerintah mau atau tidak.'' (kuh/pri/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 21 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan