Di Lingkungan BUMN Yang Ogah Serahkan Daftar Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyesalkan sikap pejabat negara yang enggan melaporkan gratifikasi. Lembaga antikorupsi tersebut juga terus mengimbau para pejabat negara agar mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sayangnya, imbauan itu juga sering tidak digubris.
Bukan hanya anggota dewan (DPR dan DPRD) yang tergolong bandel dalam hal pelaporan LHKPN. Para pejabat badan usaha milik negara (BUMN) juga perlu mendapat teguran karena tidak segera menyetorkan LHKPN.