Ari Muladi Terancam 3 Tahun

Pengusaha Ari Muladi terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling besar Rp 600 juta. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan Ari dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK belum berencana menahan Ari.

KPK Tetapkan Ari Muladi sebagai Tersangka

Setelah muncul desakan berkali-kali dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, Ari Muladi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo.

''Benar, KPK telah menetapkan AM (Ari Muladi) sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus AW (Anggodo Widjojo),'' tutur Johan ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (18/7).

Kejagung Siap Lakukan Penyelidikan, Jika ada Laporan dari PPATK

Desakan agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah perwira polisi mendapat respons Kejagung. Instansi yang dipimpin Hendarman Supandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK.

"Prinsipnya, setiap laporan akan ditelusuri dulu. Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananya. Jadi, jangan buru-buru divonis salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta Minggu kemarin (18/7).

Laporan Harta Anggota Dewan Dicurigai Fiktif

Upaya penyadaran terhadap para anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menemui hambatan. Selain masih banyaknya legislator yang belum melapor, LHKPN anggota dewan dicurigai fiktif.

Terkait Rekening Pejabat, KIP Bisa Gugat Polri

Jika Tolak Beber Rekening Pejabat

Sikap Mabes Polri yang tertutup soal informasi rekening bisa digugat masyarakat melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Lembaga resmi negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu menilai, rekening yang sudah dikategorikan wajar sah-sah saja dibeberkan.

Yusril Pertanyakan Angka Kerugian Negara

Selasa Depan Diperiksa Lagi dalam Kasus Sisminbakum

Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kali ini terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Jabatan Komisioner KY Diperpanjang November

Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim bahwa Komisi III (bidang hukum) DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KY hingga November mendatang.

Namun, dia tidak menyebutkan dasar perpanjangan tersebut. ''Ini perintah langsung dari presiden untuk menangani ancaman kekosongan pimpinan di KY. Saya sudah bertemu pimpinan komisi III dan sepakat untuk memperpanjang,'' kata Patrialis saat dihubungi di Jakarta kemarin (17/7).

Jaksa Usut Aliran Dana hasil Pungutan Biaya Akses Sisminbakum

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelisik arah aliran dana hasil pungutan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun, hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka, yakni mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Semua Pejabat Kemenkes Siap Diperiksa KPK

Setelah Penyitaan Dokumen Dugaan Korupsi Alkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap menjelaskan semua dokumen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua pejabat kementerian itu juga siap diperiksa atau bersaksi.

Irjen Kemenkes Naydial Roesdal mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp 98 miliar pada 2006 di kementerian tersebut.

Waspadai Upaya Penjegalan RUU Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak begitu menjadi perhatian publik selama ini. Dibanding dengan Korupsi, TPPU atau Money Laundry tersebut tentu saja kalah pamor. Di titik inilah sebenarnya kita sangat kecolongan, karena tidak mungkin pemberantasan korupsi atau kejahatan besar lainnya bisa maksimal tanpa menseriusi upaya pemberantasan praktek pencucian uang. Kenapa?

Subscribe to Subscribe to