Jabatan Komisioner KY Diperpanjang November

Ancaman kekosongan pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai disikapi serius oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengklaim bahwa Komisi III (bidang hukum) DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KY hingga November mendatang.

Namun, dia tidak menyebutkan dasar perpanjangan tersebut. ''Ini perintah langsung dari presiden untuk menangani ancaman kekosongan pimpinan di KY. Saya sudah bertemu pimpinan komisi III dan sepakat untuk memperpanjang,'' kata Patrialis saat dihubungi di Jakarta kemarin (17/7).

Perpanjangan tersebut, jelas dia, dilakukan hingga pimpinan KY yang baru terpilih. Nah, panitia seleksi (pansel) pimpinan KY menyatakan mekanisme pemilihan rampung pada September. Namun, itu masih harus dibawa ke DPR. ''Setidaknya sampai November lah,'' ujarnya.

Tapi, dia tak bisa memastikan dasar hukum perpanjangan tersebut, apakah dengan keputusan presiden (keppres) atau peraturan pengganti undang-undang (perppu). Hal itu , kata Patrialis, masih akan dibicarakan dengan komisi III.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, KY terancam mengalami kekosongan kekuasaan. Sebab, pansel KY belum juga menghasilkan pimpinan baru untuk lembaga pengawas hakim tersebut. Padahal, 2 Agustus nanti, masa jabatan pimpinan KY berakhir.

Pansel menyatakan tak sanggup merampungkan semua proses seleksi hanya dalam tempo dua minggu. Hal itu diperburuk fakta bahwa UU No 22 Tahun 2004 tentang KY tidak mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan.

Tapi, pernyataan Patrialis tersebut dibantah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Politikus asal Partai Golkar itu mengaku belum tahu adanya kesepakatan tersebut. Dia juga menampik anggapan bahwa ada pertemuan antara Patrialis dan pimpinan komisi III. ''Saya justru baru tahu dari Anda,'' tegasnya saat dihubungi kemarin.

Komisi III, kata dia, juga belum diajak bicara tentang payung hukum yang tepat untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KY. (aga/c5/iro)
 
Sumber: Jawa Pos, 18 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan