Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar Hery Ahmad Buchori dengan penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 75 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hery dinilai bersalah turut serta menyuap pegawai pajak guna mengurangi pembayaran pajak terutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Rae Suamba, Senin (29/11) di Pengadilan Tipikor.