Mantan Pejabat Bank Jabar Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar Hery Ahmad Buchori dengan penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hery dinilai bersalah turut serta menyuap pegawai pajak guna mengurangi pembayaran pajak terutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Rae Suamba, Senin (29/11) di Pengadilan Tipikor.

Pengisian Jabatan Masih Terabaikan

Cepat! Itu kata yang tepat untuk menggambarkan proses pengisian jabatan Jaksa Agung, yang sudah ditinggalkan Hendarman Supandji sejak 24 September lalu. Basrief Arief berkantor kembali di gedung Kejaksaan Agung, 26 November lalu, yang sesungguhnya sudah lebih dari tiga tahun ditinggalkannya.

Penegak Hukum Tebang Pilih

Penegak hukum, baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dinilai masih melakukan tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Aparat penegak hukum dinilai amat antusias menangani dugaan mafia pajak yang melibatkan terdakwa Gayus HP Tambunan.

Ketua KPK, Busyro: Tidak Kompromi

Tidak akan kompromi untuk hal-hal yang menyangkut penegakan hukum. Itulah janji Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemarin terpilih di DPR. Bisakah Busyro membuktikan janjinya tersebut dalam waktu setahun ke depan?

Busyro kecil dikenal sebagai seorang pemberani. Ia suka berkelahi dengan teman-teman sekolah yang dianggapnya sewenang-wenang dan mau menang sendiri. Karena ulahnya itu, orangtuanya harus memindahkan Busyro ke sekolah lain. Namun, hal itu tidak menghentikan aksinya tersebut.

Rekening Gendut Gayus (Tambun)an

Sosok mirip Gayus Tambunan yang sempat ditangkap kamera dalam pertandingan tenis Commonwealth Tournament of Champions 2010 di Kuta, Bali—dan kemudian diakui sendiri oleh Gayus sebagai dirinya—menyentak kesadaran publik kembali atas karut-marutnya hukum di Indonesia.

Sulit untuk menyangkal jika Gayus tidak berkeliaran di luar penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena semua bukti sudah tidak bisa dibantah lagi.

Hentikan Tradisi Buruk

Tradisi pemerintah untuk membiarkan beberapa jabatan publik kosong, atau tak terisi sesuai jadwal atau sesuai undang-undang, adalah kebiasaan buruk yang harus segera diakhiri. Kebiasaan itu juga bisa mengganggu jalannya fungsi pemerintahan dan menimbulkan ketidakpastian.

Kebiasaan itu muncul karena buruknya sistem administrasi negara dan terlalu mudahnya Presiden dipengaruhi opini publik. Selain itu, Presiden dinilai acap kali ragu dalam mengambil keputusan, terutama apabila ada kepentingan politis yang berada di belakangnya.

Ketua KPK; Biaya Rp 2,5 Miliar, Kerja Hanya Setahun

Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi melalui voting di Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/11). DPR juga memutuskan Busyro menjabat hanya setahun.

Namun, DPR diminta mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti selama empat tahun. Selain pertimbangan biaya perekrutan yang mahal, secara hukum juga tak ada hambatan. ”Tidak seimbang antara energi dan biaya jika masa jabatan hanya setahun,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid.

BK DPR; Komposisi Anggota Harus Dirombak

Keanggotaan dan komposisi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat harus dirombak total. Selain untuk menghilangkan konflik, perombakan total juga dibutuhkan agar format BK DPR sama dengan format ideal alat kelengkapan DPR, yaitu terdiri dari semua perwakilan fraksi.

Seleksi Komisi Yudisial; Dicari, Penjaga Kehormatan Hakim

Dua hari ini, Rabu dan Kamis (1-2/12), akan menjadi hari yang penting bagi agenda reformasi peradilan masa depan. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menguji 14 calon unsur pimpinan Komisi Yudisial dan kemudian memilih tujuh di antaranya. KY adalah satu-satunya lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk mengawasi perilaku, menjaga kehormatan, dan menegakkan kode etik hakim.

KPK Akan Ambil Alih Kasus Gayus

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil alih kasus Gayus HP Tambunan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih menunggu hasil koordinasi dengan Polri, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka berupaya memetakan penanganan dugaan kasus mafia pajak terkait Gayus.

”Kami belum mengetahui apakah ada unsur korupsi atau tidak. Kalau memang ada, baru bisa kami ambil alih,” ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah seusai ”Seminar Pemberantasan Korupsi” di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/11).

Subscribe to Subscribe to