Proyek Nomor Induk Penduduk Diawasi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri menyangkut akses data Kemdagri dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikelola bersama oleh kedua belah pihak. Salah satu proyek yang akan diawasi BPK adalah pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang di dalamnya terdapat nomor induk kependudukan senilai Rp 6 triliun.

Nota kesepahaman BPK dan Kemdagri tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ditandatangani Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan Sekjen Kemdagri Diah Anggraeni di Jakarta, Jumat (10/12).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah meminta BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi memantau proyek itu. ”Ini proyek besar yang uangnya hampir sama dengan Bank Century Rp 6,7 triliun. Kami ingin agar BPK masuk ke sini supaya proyek itu bisa diaudit sejak awal,” kata Gamawan.

Gamawan menambahkan, pada tahun 2011 Kemdagri akan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement. ”Ini merupakan salah satu upaya perbaikan dan transparansi di Kemdagri,” katanya.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, Kemdagri harus berhati-hati dalam memilih rekanan untuk proyek kependudukan itu. ”Apabila memilih rekanan, harus melihat tax clearance (surat dari Direktorat Jenderal Pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan) rekanan selama lima tahun terakhir. Itu penting untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan pantas jadi rekanan atau tidak. Jangan sampai nanti terjadi kredit macet,” ungkap Hadi.

Hadi melanjutkan, proses lelang sebaiknya dilakukan menggunakan sistem elektronik untuk efisiensi dan meminimalisasi potensi penyelewengan. (SIE)
Sumber: Kompas, 11 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan