Dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Ary Muladi, terdakwa dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan merintangi penyidikan kasus korupsi, Senin (4/4). Keduanya mengatakan, tak ada aliran dana kepada pimpinan KPK.
Selain kedua unsur pimpinan, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja juga memberikan kesaksiannya dalam sidang itu. Ketiganya memberikan kesaksian secara bergantian. Chandra memberikan kesaksian pertama, disusul Bibit dan Ade.