Waspadai Penyusup ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mewaspadai potensi penyusupan orang-orang yang membawa kepentingan kelompok tertentu dalam pengisian beberapa jabatan penting di lembaga tersebut. KPK diminta teliti dan hati-hati sebab jabatan yang akan diisi merupakan tulang punggung kinerja lembaga ini.

Asal Cek Perjalanan dari Nunun

Cek perjalanan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 disebut berasal dari pengusaha Nunun Nurbaeti. Cek itu diserahkan kepada anggota DPR melalui staf Nunun, Arie Malangjudo.

Demikian dakwaan jaksa terhadap lima terdakwa, anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi Golkar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/4). Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli.

Kepentingan Lain Dicurigai Ikut Tunggangi Revisi UU

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antikorupsi) membuat keseriusan pemerintah dipertanyakan. Revisi tanpa evaluasi bisa menimbulkan kecurigaan terhadap kepentingan lain yang menunggangi.

Pemeriksaan Kepala Daerah Terganjal Izin Presiden

Kejaksaan Agung mencatat 61 kepala daerah sejak tahun 2005 tidak dapat diperiksa sebagai tersangka atau saksi kasus korupsi karena tidak juga mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kejagung berpendapat bahwa izin dari Presiden harus diperoleh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

600 Somasi Tolak Pembangunan Gedung DPR

Koalisi Masyarakat Tolak Gedung Baru menyerahkan 600 lembar somasi penolakan pembangunan gedung baru DPR RI. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum jika pembangunan gedung senilai Rp 1,138 triliun itu tidak dibatalkan dalam waktu tujuh hari sejak somasi diajukan.

Bisnis, Politik dan Kartel Korupsi

Kesimpulan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) membenarkan sinyalemen banyak kalangan bahwa relasi antara kepentingan politik dan bisnis menjadi bangunan utama penyokong terjadinya korupsi di daerah. Hasil riset “Pemetaan Kepentingan Bisnis Politik di Daerah” oleh ICW di empat daerah menunjukkan pola yang sama, relasi penguasa dengan kelompok bisnis menjadi fondasi kuat terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (Kompas, 30/3/2011).

ICW : Cukup Mudah Menjinakkan KPK

Tantangan pemberantasan korupsi ke depan akan sangat berat. Untuk itu, perlu ada penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sikap tegas pemerintah khususnya Presiden RI SBY untuk memulai melawan mafia hukum, mafia bisnis dan mafia politik mulai dari lingkup terdekat presiden sendiri. Apalagi banyak serangan yang akan mengancam KPK.

Pemerintah Godok Inpres Antikorupsi

Pemerintah menggodok rancangan instruksi Presiden tentang antikorupsi. Inpres itu akan memuat berbagai rencana aksi konkret yang harus dijalankan kementerian ataupun nonkementerian untuk mencegah dan memberantas korupsi. ”Ini membuktikan niat serius pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lini,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Rabu (6/4), di Kantor Wapres.

Izin Presiden Perlambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat di daerah masih terkendala lambatnya izin pemeriksaan dari Presiden. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai bisa membantu tugas penyidikan.

Berdasarkan data Kompas, setidaknya 155 kepala daerah sedang tersangkut masalah hukum. Hampir setiap minggu Kementerian Dalam Negeri mendapatkan surat permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah sebagai tersangka.

Patrialis Bantah Lemahkan KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah bahwa Rancangan Undang-Undang Antikorupsi yang tengah diajukan untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia mengakui bahwa ada sejumlah perbuatan yang semula masuk dalam kategori korupsi, dalam RUU itu justru tidak masuk.

”RUU antikorupsi ini banyak hal baru yang harus diserasikan lagi. Misalnya orang salah dalam mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dalam RUU itu kategorinya tidak korupsi,” kata Patrialis, Rabu (6/4) di Istana Negara.

Subscribe to Subscribe to