Bibit-Chandra; Tak Ada Aliran Dana ke Pimpinan KPK

Dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Ary Muladi, terdakwa dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan merintangi penyidikan kasus korupsi, Senin (4/4). Keduanya mengatakan, tak ada aliran dana kepada pimpinan KPK.

Selain kedua unsur pimpinan, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja juga memberikan kesaksiannya dalam sidang itu. Ketiganya memberikan kesaksian secara bergantian. Chandra memberikan kesaksian pertama, disusul Bibit dan Ade.

”Pengawasan internal KPK diminta untuk menyelidiki dan hasilnya tak ada dana ke pimpinan KPK,” ujar Bibit. Pimpinan KPK yang dimaksud dalam usaha penyuapan itu adalah Bibit dan Chandra.

Dalam dakwaan Ary Muladi, jaksa menyebutkan bahwa Ary bersama-sama Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang Rp 5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK. Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, dalam penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal dan penyelidikan perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada 2007.

Bibit dan Chandra juga mengakui, kasus yang membelit keduanya saat menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan membuat penyelidikan dan penyidikan kasus SKRT terhambat. ”Memang berjalan, tetapi tersendat-sendat,” kata Chandra.

Bantahan soal adanya aliran dana juga dinyatakan Ade Raharja yang bersaksi kemudian. Ade menyatakan tak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Ary Muladi. Saat ditanya oleh hakim apakah ada keterangan saksi yang dibantah, Ary Muladi menyatakan tidak ada.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, sempat menolak kehadiran ketiga saksi dari KPK itu dengan alasan berpotensi terjadi benturan kepentingan. Sebagai pimpinan KPK, Bibit dan Chandra berstatus sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara Ary sehingga melanggar asas keadilan.

Sugeng akan mengajukan keberatan secara tertulis. Jaksa penuntut umum keberatan dengan penolakan Sugeng. Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dengan memeriksa ketiga saksi. (RAY)
Sumber: Kompas, 5 April 2011
--------------
Bibit-Chandra Jadi Saksi Ary Muladi

Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi saksi bagi terdakwa Ary Muladi. Kedua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini menjadi saksi dalam kasus upaya suap terhadap pemimpin KPK.

Ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang itu mengajukan pertanyaan seputar hubungan para saksi dengan Ary. Chandra mengatakan sama sekali tidak mengenal Ary. "Tidak pernah berhubungan atau mendengar," kata Chandra di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, kemarin.

Ary terseret kasus hukum lantaran diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap pemimpin KPK dan menghalangi penyidikan. Tujuannya memuluskan penanganan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Kasus itu ditangani KPK dengan tersangka Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Sebagai perantara kasus Anggoro, Ary disebut-sebut mendapat dana miliaran rupiah dari Anggodo, adik Anggoro. Dalam beberapa kali kesempatan, Ary mengatakan uang diserahkan ke Yulianto untuk diberikan ke pemimpin KPK.

Dalam sidang kemarin, Chandra pun mengaku tidak mengenal Anggoro. Dia mengaku hanya mendengar nama itu di media massa. Hal senada dikatakan Bibit. Dia mengatakan mengetahui informasi tentang penyuapan terhadap pemimpin KPK yang dilakukan Anggoro dan Ary Muladi melalui rekaman milik mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Adapun Ary menyatakan menerima dan membenarkan keterangan ketiga saksi itu. "Yang disampaikan benar. Saya sudah mencabut keterangan bahwa saya pernah bertemu mereka," katanya seusai sidang. Sugeng Teguh Santoso, koordinator pengacara Ary, meminta dua pejabat KPK menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya. Kedua pejabat KPK itu adalah Deputi Internal KPK Handoyo Sudrajat dan Direktur Internal Chesna F. Anwar. "Mudah-mudahan diizinkan KPK," ujarnya.

Sugeng mengatakan keduanya akan diminta bersaksi bahwa Ary telah membeberkan semua rekayasa yang dilakukan Anggoro. Dia menegaskan Ary bukanlah pihak yang seharusnya didakwa. "Justru Ary yang mengungkap adanya rekayasa kasus itu," katanya. KARTIKA CANDRA
 
Sumber: Koran Tempo, 5 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan