Pemerintah menganggap pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menghalangi upaya pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang disimpan di luar negeri. Karena itu, pemerintah berkukuh menghapus hukuman mati dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan hukuman mati tidak sejalan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).