Kades Jatirunggo Belum Diperiksa

Korupsi Lahan Pengganti Tol Seksi I

Meski sudah mengantongi izin pemeriksaan terhadap Kades Jatirunggo Indra Wahyudi dari Bupati Semarang sejak Selasa (10/5) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng sampai kemarin belum memeriksa yang bersangkutan.  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Untung Arimuladi kemarin mengatakan, pemeriksaan terhadap Indra Wahyudi rencananya baru dilakukan pekan depan.

Bupati Semarang Mundjirin memberi izin kepada Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Indra Wahyudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti hutan yang terkena proyek tol Seksi I Semarang-Ungaran  di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Sejumlah bukti diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut. Bukti itu memperkuat sangkaan terhadap tiga tersangka, yakni broker Agus Soekmaniharto dan Hamid bin Segeir, serta Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Suyoto. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di LP Kedungpane Semarang. Nama Indra Wahyudi juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini.
Untung mengatakan, dengan keluarnya surat izin Bupati Semarang tersebut maka saat ini penyidik mempunyai dasar hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Indra Wahyudi yang diduga terlibat dalam kasus Jatirunggo ini.

"Dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap seorang kepala desa, penyidik memerlukan izin dari bupati setempat sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa," ujar Aspidsus. Korupsi lahan pengganti tol di Jatirunggo itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 8 miliar. (H30,H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan