JIKA ada kontes orang paling menyesal sedunia, mantan Kepala Dusun Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Soeharto, mungkin akan menjadi salah satunya.
Betapa tidak. Gara-gara penjualan tanah bengkok senilai Rp 12 juta, kini dia dituntut membayar denda Rp 233 juta.
Kasus dugaan korupsi yang membelitnya itu berawal tahun 1998. Saat itu, dia menjual tanah yang diklaim sebagai miliknya seluas 3.215 meter persegi. Dari penjualan waktu masih menjabat kepala dusun itu, Soeharto mendapatkan Rp 12 juta.