Mahfud Tolak Lapor KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD segera melaporkan kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekjen MK Janedri M Gaffar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (23/5). ”Pak Mahfud segera ke KPK. Saya sudah mengontak (menghubungi) dia (Mahfud),” kata Busyro.
Dia menegaskan, KPK siap menindaklanjuti laporan Mahfud. ”Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Busyro.
Pernyataan berbeda dikemukakan Mahfud. Dia memang mengakui bahwa dirinya sudah dikontak oleh Busyro.

Namun Mahfud menegaskan tidak akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Melapor itu kalau tindak pidana. Kalau KPK melihat ada tindak pidana, silakan jemput,” ujarnya.
Dia menyatakan siap bila dimintai keterangan oleh KPK terkait hal tersebut. ”Kalau dipanggil KPK, saya siap. Saya tak mau diperiksa, saya hanya mau memberikan keterangan. Saya tak mau diperiksa KPK.”

Pihak KPK, menurutnya, sudah menanyainya seputar kasus tersebut. ”KPK sudah menghubungi. Pak Busyro telepon saya tiga hari lalu. Kalau masalah pidana, ditangani KPK. Saya bilang itu bukan tindak pidana. Itu gratifikasi dan sudah dikembalikan ke yang punya,” tutur Mahfud.
Pihaknya tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk gratifikasi, karena uang tersebut sudah dikembalikan. ”Itu sudah dikembalikan.”

Jujur
Terpisah, Sekjen MK Janedri M Gaffar meminta agar Nazaruddin jujur dan berkata apa adanya berkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepadanya. Dia juga minta dipertemukan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terkait masalah tersebut.
”Hari ini saya minta, memohon, dipertemukan dengan Pak Nazaruddin supaya kami bisa bicara dari hati ke hati,” kata Janedri ketika ditemui di ruangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/5). Bila dipertemukan, Janedri akan mengimbau Nazaruddin terbuka dan jujur.

Mengenai pelaporan dan langkah hukum yang ditempuh oleh Nazaruddin soal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua MK, Janedri siap menghadapinya. Namun Janedri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memojokkan Nazaruddin. (J13,D3,K24-43)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan