Tiga Opsi untuk Pulangkan Nunun

Kasus Suap Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga opsi untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan debuti gubernur senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
’’Langkah pertama, penyidik KPK akan meminta keluarga untuk menghadirkan Nunun,’’ ungkap Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (24/5).

Langkah kedua, lanjut dia, jika upaya persuasif tidak berhasil, maka KPK akan bekerja sama dengan lembaga antikorupsi luar negeri untuk melacak keberadaan Nunun yang masih simpang siur. Dia mengklaim, tim penyidik KPK juga mulai bekerja sejak penetapan Nunun sebagai tersangka akhir Februari lalu.

’’Tim penyidik sudah dua kali diturunkan ke tempat-tempat yang diduga ditinggali Nunun,”kata Johan tanpa mengungkapkan tempat yang didatangi oleh timnya demi kepentingan penyidikan.

Langkah ketiga yang akan ditempuh KPK adalah, bekerja sama dengan Interpol. Artinya, KPK akan mencantumkan Nunun dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kami akan memberikan red notice melalui Interpol alias ditetapkan sebagai buronan. Tapi langkah itu belum, nanti kalau memang diperlukan,” tandas Johan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nunun Nurbaeti yang juga istri Komjen Pol (Purn) Adang Dorojatun, mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR dari PKS, belum pernah diperiksa. Bahkan, KPK mengakui belum pernah memanggilnya sebagai tersangka.

’’Belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi pernah dan tidak pernah datang,’’ ungkap Johan Budi SP.
Hal itu terjadi karena hingga kemarin keberadaan Nunun belum diketahui. Dia dipastikan tidak berada di Indonesia. Ada yang menyebutkan yang bersangkutan berada di Singapura, ada pula yang menyatakan berada di Thailand.

Politikus senior Partai Golkar, Fahmi Idris, menyatakan bahwa Nunun Nurbaeti kini tinggal di Bangkok, Thailand, dalam keadaan sehat walafiat. Namun, suami Nunun, Adang Daradjatun dan dokter pribadinya, Andreas Harry, menolak mengonfirmasi keberadaan yang bersangkutan. Andreas mengatakan, Nunun masih menderita lupa akut sehingga dianjurkan untuk beraktivitas.

Pengobatan
Sementara itu, penasihat hukum Nunun, Ina Rahman mempersilahkan KPK melakukan ekstradisi terhadap kliennya. Ina berjanji tidak akan merintangi upaya tersebut. ”Sah-sah saja kalau KPK tahu posisinya,” kata Ina, kemarin.

Dia berharap proses pemulangan Nunun ke Indonesia tidak mengganggu pengobatan yang sedang dijalaninya. Meski banyak pihak meragukan, pengacara itu menegaskan bahwa pemilik PT Wahana Esa Sejati itu masih mendapatkan perawatan intensif untuk mengobati penyakit amnesia.

”Silahkan diekstradisi, dengan catatan tidak menghalangi Ibu Nunun untuk mendapatkan hak medis. Sebab, Ibu Nunun memang sakit dan sedang dalam perawatan,” tegasnya.

KPK menyatakan akan menempuh proses ekstradisi untuk memeriksa Nunun selaku tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, bahwa sosialita tersebut terdeteksi di Singapura dan Thailand.

”Dia (Nunun) bolak balik Singapura-Thailand. Kami tempuh jalur lain kalau ekstradisi nggak ada. Kami akan pakai cara lain, cara diplomasi,” kata Busyro.(J13-35)
Sumber: Suara Merdeka, 25 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan