Keputusan pemerintah pusat membeli 7% saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai USD246,8 juta 6 Mei 2011 patut diapresiasi.
Dengan itu, divestasi 31% saham NNT telah tuntas, dan komposisi pemegang saham NNT berubah menjadi NTP (Newmont & Sumitomo) 49%, Multi Daerah Bersaing (MDB) 24%, Pukuafu Indah (PI) 17,8%,Indonesia Masbaga Investama (IMI) 2,2%, dan Pemerintah RI 7%.Namun, transaksi ini belum direstui DPR, yang mempermasalahkan sumber dana pembelian. Apakah sikap DPR relevan?