Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Muhammad Sofyian, sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.