Bupati Tegal Urung Dibantarkan; Nilai Dakwaan Tak Cermat

Permohonan pengalihan dan penangguhan penahanan Bupati Tegal Agus Riyanto yang diajukan oleh pengacaranya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam persidangan, Rabu (20/7).

Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) ini juga urung dibantarkan ke rumah sakit. Hakim menilai, kondisi kesehatannya masih cukup sehat untuk menjalani persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Noor Eddyono dengan anggota Shininta Sibarani dan Lazuardi L Tobing ini mengatakan, pembantaran hanya bisa dikabulkan jika terdakwa sakit parah dan harus mendapat perawatan medis.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan itu, Agus mengaku kondisinya tidak begitu sehat. Bahkan, beberapa hari sebelumnya badannya drop. Ia harus mendapat perawatan dokter LP Kedungpane serta menjalani tes laboratorium.
”Hasil tes menunjukkan negatif tipus, tapi kadar trigliserid cukup tinggi. Dokter LP juga tidak merekomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit. Jadi tidak ada alasan untuk dibantarkan, kecuali jika darurat sakitnya parah. Tapi kita lihat sendiri terdakwa malah membacakan sendiri eksepsinya,” ujar hakim ketua.

Dalam sidang untuk kali kedua ini, porsi eksepsi yang seharusnya disampaikan oleh pengacara, sebagian besar dibacakan oleh Agus sendiri dengan suara lantang. Baru berjalan sekitar 40 menit, ia kemudian diganti oleh kuasa hukumnya.  Terdakwa nampak kelelahan dan terbatuk-batuk cukup lama.
Sebagaimana sidang yang pertama, ruangan pengadilan dipadati relasi dan puluhan pendukung orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu. Istrinya Marhamah yang mengenakan busana berwarna abu-abu setia mendampingi suaminya sejak sidang dimulai pukul 10.20 dan berlangsung hampir dua jam.

Tidak Jelas
Dalam eksepsinya, terdakwa menegaskan, semua unsur-unsur yang tercantum dalam surat dakwaan tidak cermat. Ia menunjukkan, soal kepastian waktu kejadian.
Misalnya, tidak diuraikan secara jelas, termasuk tempat kejadian seperti yang didakwakan jaksa bersama dengan dua terpidana lainnya yakni Edi Prayitno dan Budi Haryono.
Selain itu, pencairan dana pinjaman di Bank Jateng Cabang Slawi sangat kabur. ”Aneh, bagaimana bisa cair, sementara ada kekurangan syarat pinjaman. Padahal dana ini ada di rekening Budi Haryono. Tak ada uraian jelas dalam surat dakwaan,” ujar Agus.
Kuasa hukum terdakwa, Winarno Djati menuturkan,  dakwaan primer dan sekunder mengenai unsur-unsur yang didakwakan tidak diuraikan secara cermat.

Menurut dia, tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara termasuk fungsi dan kewenangan terdakwa dalam proyek Jalingkos juga tidak diuraikan dengan lengkap .
Atas eksepsi yang dibacakan ini, Tim JPU yang diketuai Kajari Slawi Firdaus meminta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan atas keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7) pekan depan. (J14-53)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan