Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Kepala Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman dua tahun penjara.
Ade merupakan terdakwa dugaan korupsi tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). ”Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Sudirman hukuman penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata JPU M Novel saat membacakan tuntutannya di PN Jakpus kemarin.