DPR Harap Penjelasan Bapepam Lengkapi Penyidikan Polisi

Pemanggilan petinggi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) oleh DPR untuk menjelaskan dugaan penggelapan dana,diharapkan bisa jadi rekomendasi Polri untuk bahan penyidikan.

Dalam kasus ini,dua petinggi Bapepam LK yakni Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam- LK Djoko Hendarto dan seorang petinggi lainnya yang diduga terlibat. Polisi mengaku telah memeriksa saksi kasus tersebut. Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia menyebut detail kasus ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Akhsanul Qasasi mengatakan, pihak-pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini antara lain beberapa pejabat Bapepam- LK, dan beberapa perusahaan yakni PT HA,PT DI,dan PT Askrindo. Hasil penjelasan antara DPR dan pihak-pihak yang dipanggil akan direkomendasikan kepada kepolisian untuk memperdalam pengusutan kasus tersebut.

”Kita panggil dulu pihakpihak terkait. Setelah reses, segera dihadirkan di DPR.Kita tempuh dialog dulu dengan pihak-pihak terkait tadi. Jika diperlukan langkah lebih dalam, kita akan bentuk panitia kerja (panja) untuk kasus ini,” tukas dia saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin. DPR akan mempertanyakan monitoring Bapepam-LK sebagai pengawas.

Pasalnya, kasus ini juga telah merugikan masyarakat. Menurut Akhsanul, banyak kasus serupa yang sebetulnya terjadi tetapi tidak terungkap ke permukaan. Namun demikian, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Komisi XI DPR hanya ingin memperdalam dan memastikan fungsi Bapepam-LK dalam mengawasi berbagai lembaga keuangan yang ada. ”Sudah pasti ada rekomendasi ke polisi nantinya.Namun, titik berat pemanggilan yakni sejauh mana pengawasan Bapepam- LK terhadap berbagai lembaga keuangan. Hasilnya, disinkronisasi dengan penyelidikan di kepolisian,apakah ini ada unsur kelalaian Bapepam LK atau tidak,”tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengemukakan, dalam pemanggilan Bapepam-LK diharapkan bisa memberikan keterangan terkait tugas mereka selaku regulator pasar modal serta lembaga keuangan. ”Kami juga akan membedah, apakah jika PT Askrindo menanamkan dana ke 10 perusahaan manajer investasi (MI) itu melanggar aturan atau tidak,”paparnya.

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) adalah perusahaan penjamin kredit, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) dan asuransi kredit usaha kecil menengah (UKM). Sebagai penjamin kredit, Askrindo diduga telah menyimpangkan dana investasi hingga Rp500 miliar.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendarto menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan dirinya dalam dugaan penggelapan dana Elnusa dan transaksi reksa dana fiktif di PT Askrindo kepada kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami telah melaporkan persoalan ini kepada polisi dan KPK,”jelas dia di Bapepam LK. Djoko mengaku isu yang menimpanya sudah berkembang jauh. Namun, dia membantah tidak terkait dalam kasus itu. radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 8 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan