Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terorganisasi terutama dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
“Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme.Untuk itu,pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan,” ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana dalam siaran persnya di Jakarta tadi malam.