KPPU Tindaklanjuti Proyek KTP Elektronik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menindaklanjuti laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik (E-KTP) senilai Rp 5,8 triliun.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

Kepala Humas dan Biro Hukum KPPU, A Junaidi menjelaskan, laporan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik masuk pada 14 Juli 2011 dengan No. Laporan : 131/KPPU-L/VII/2011.

''Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, sejak 28 September 2011, KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9).
Penyelidikan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP elektronik) pada 2011. Adapun terlapor I adalah panitia pelelangan pekerjaan KTP elektronik 2011, terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan terlapor III Konsorsium AG.

Menurut Junaidi, Pasal 22  disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender,  sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Junaidi menjelaskan, berdasarkan kewenangan dan dugaan pelanggaran pasal ini, maka Tim Penyelidik KPPU akan fokus pada isu apakah terjadi persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam tender ini. Begitu juga isu mengenai kerugian negara yang notabene menjadi kewenangan penegak hukum antikorupsi.

Untuk itu, lanjutnya, KPPU akan mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha terlapor, panitia yang juga sebagai terlapor, termasuk juga saksi atau pelaku usaha lain di luar peserta tender yang dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini.
Penyelidikan ini, sebagaimana diatur Pasal 37 jo Pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010, akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada komisioner.(D3-25)
Sumber: Suara Merdeka, 3 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan