Suap Kemenakertrans, Hari Ini Muhaimin Diperiksa KPK; Pintu Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ini (3/10), akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) di Kemenakertrans.

Penyidikan terhadap Muhaimin diperkirakan menjadi pintu bagi terungkapnya tersangka baru.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, selain Muhaimin, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, juga akan diperiksa pada hari yang sama.

’’Cak Imin (sapaan Muhaimin) diperiksa, Senin,’’ ujar Johan, Minggu (2/10).

Muhaimin disebut-sebut mengetahui proyek bermasalah senilai Rp 500 miliar itu. Namun, berkali-kali dia membantahnya. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengaku tidak mengenal Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang menyuap dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi dan Pelaporan di Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyangkut pemeriksaan Tamsil dan Olly, Johan mengatakan, kedua orang itu tidak bisa hanya mengirim data tentang prosedur kerja Banggar. Terutama, terkait proses hukum kasus dugaan penyimpangan dana PPID.

Johan menjelaskan, penyidik memiliki cara tersendiri untuk memeriksa seseorang. Bukan hanya data yang ingin diambil penyidik. “Bukan mekanisme saja, tapi konfirmasi dari yang bersangkutan mengenai keterangan tersangka,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK telah memeriksa empat pimpinan Banggar DPR. Mereka adalah Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), dan Wakil Ketua Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Namun, pemeriksaan itu dianggap belum cukup, sehingga dilanjutkan hari ini.

Seperti diketahui, Kemenakertrans mendapat tambahan dana Rp 500 miliar dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2011. Dana itu diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur di 19 kawasan transmigrasi yang tersebar di Indonesia, termasuk Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Nama Banggar DPR disebut-sebut oleh Dharnawati. Ia mengungkapkan, ada tim eksternal yang menjembatani Kemenakertrans dengan Banggar DPR dan Kementerian Keuangan. Tim itu beranggotakan Ali Muhdori, Muhammad Fauzi, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos. Ali Muhdori cs telah diperiksa KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus itu.

Mantan pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai mengatakan, pemeriksaan Muhaimin dan Menkeu Agus Martowardojo bisa mengungkap tersangka baru dalam kasus di Kemenakertrans. “Nanti ketika Menakertrans dan Menkeu memberikan keterangan kepada KPK, saya yakin akan memberikan status-status tersangka baru selain tiga tersangka lainnya,” kata Rifai dalam diskusi bertajuk ’’Seriuskah KPK Mengungkap Century dan Banggar DPR’’ di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu.

Menurutnya, KPK harus memeriksa Menkeu, Menakertrans, dan Banggar bersama-sama. Tujuannya untuk mengungkapkan secara jelas peran masing-masing.

Tak Hanya Transmigrasi
Indonesia Bugdet Center (IBC) mendesak KPK menelusuri lebih lanjut penyaluran dana PPID senilai Rp 6,31 triliun, menyusul terungkapnya kasus suap Rp 1,5 miliar di Kemenakertrans. Peneliti IBC, Roy Salam, menjelaskan, alokasi dana PPID tidak hanya untuk transmigrasi, melainkan juga untuk infrastruktur pendidikan dan lainnya.

Dia memaparkan, untuk infrastruktur pendidikan dialokasikan Rp 613 miliar, infrastruktur transmigrasi Rp 500 miliar, dan infrastruktur lain Rp 5,2 triliun. ’’Total dana PPID yang disalurkan mencapai Rp 6,31 triliun. Dana ini harus ditelusuri,’’ kata Roy.

Kasus suap yang diungkap KPK, menurutnya, hanya sebagian kecil karena hanya terkait pengucuran dana PPID untuk transmigrasi. Suap Rp 1,5 miliar oleh PT Alam Jaya Papua kepada pejabat Kemenakertrans itu hanya untuk pengucuran dana PPID di empat kabupaten wilayah Provinsi Papua dari total 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Masih ada 15 kabupaten lain yang berpotensi terjadi kasus sama.  (J13,dtc-43,59)
Sumber: Suara Merdeka, 3 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan