Pemerintah Harus Tegas Terapkan Aturan Pemilukada

Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai mandat berlakunya Otonomi Daerah menyisakan banyak masalah. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran aturan Pemilukada.

Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pelaksanaan Pemilukada di Kota Jayapura, Kota Banda Aceh, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pandeglang, menemukan banyaknya pelanggaran aturan pemilukada. Temuan ICW, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah soal pendanaan politik. Ada kecenderungan pembajakan elit lokal terhadap aset-aset daerah maupun APBD untuk kepentingan pemenangan Pemilukada.

"Ada konsolidasi kekuasaan dan ekonomi antar para elit politik lokal untuk membentuk oligarki baru yang bersifat korup," ujar peneliti Divisi korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Konsolidasi elit lokal bersama pengusaha itu nampak dari pendanaan kampanye yang bersumber dari aset daerah. Para calon yang memiliki jabatan di periode sebelumnya, lebih-lebih incumbent, dapat dengan mudah mengakses APBD untuk kepentingan pemenangan dirinya. Di Kabupaten Pandeglang, program-program publik seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikapitalisasi untuk kepentingan penguasa. "Ada aturan yang mengharuskan setiap sekolah mencetak banner bergambar kepala daerah dengan pendanaan dari dana BOS. Jika tidak melaksanakan, sekolah akan mendapat sanksi," kata Ade Irawan, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW.

Para penguasa juga memiliki kesempatan untuk menyalurkan dana-dana hibah dan bantuan sosial yang ditunggangi kepentingan kampanye. Faktanya, jumlah gelontoran dana hibah dan bansos cenderung meningkat drastis setiap kali menjelang digelarnya Pemilukada.

Di Jayapura, ada kecenderungan serupa. Yakni, pemenangan Pemilukada ditentukan oleh banyaknya modal yang dimiliki calon pimpinan yang maju ke pemilihan umum secara langsung. Calon yang memiliki pendanaan politik besar lah yang akhirnya mendapatkan suara terbanyak. benhur Tommy Mano, yang memenangi Pemilukada jayapura pada Oktober 2010 dan kemudian kembali menang mutlak dalam Pemilukada ulang pada Februari 2011, adalah calon yang sejak awal memang telah didukung oleh Walikota Jayapura periode sebelumnya. Posisinya diperkuat dengan relasi kuat dengan pengusaha minuman keras paling besar di wilayah tersebut yang memberikan dukungan pendanaan.

Praktik penguasaan Pemilukada oleh penguasa lokal dan pengusaha ini hanya dapat diputus dengan penegakan aturan hukum secara tegas. Menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, penegakan hukum dapat membatalkan afiliasi kesepakatan bagi-bagi kekuasaan tang terjadi di tingkat lokal. "Selain itu, diperlukan upaya untuk memunculkan lebih banyak calon pemimpin daerah, misalnya dari jalur independen," tukas Danang. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan