Permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Pati Tasiman resmi ditolak Polda Jateng. Berkas tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 itu bahkan sudah dikirim ke Kejati Jateng.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jateng AKBP R Panca Putra, kemarin. Dijelaskannya, berkas pertama dikirim ke Kejati pekan lalu. Setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, Kejati memandang berkas itu perlu diperbaiki, sehingga dikirim kembali ke penyidik Polda.