Ditolak, Penangguhan Penahanan Tasiman

Permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Pati Tasiman resmi ditolak Polda Jateng. Berkas tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 itu bahkan sudah dikirim ke Kejati Jateng.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jateng AKBP R Panca Putra, kemarin. Dijelaskannya, berkas pertama dikirim ke Kejati pekan lalu. Setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, Kejati memandang berkas itu perlu diperbaiki, sehingga dikirim kembali ke penyidik Polda.

Panca memastikan, sebelum batas waktu pelimpahan kembali selama 14 hari, pihaknya sudah menyelesaikan perbaikan itu.

Dua Pos
Sambil menunggu persidangan dimulai, Tasiman tetap ditahan di sel Mapolda Jateng. Ia dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003. Ada dua pos yang diduga diselewengkan, yakni pembiayaan laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati tahun 2002 dan pos bantuan pihak ketiga dengan total nilai Rp 1,9 miliar.

Selain Tasiman, Polda menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Bupati Kotot Kusmayanto, mantan Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso, dan mantan Wakil Ketua DPRD Mundir Syarif.

Penolakan penangguhan penahanan itu belum diketahui Tasiman. Kuasa hukumnya, Kastubi mengaku belum mendapat pemberitahuan atau surat balasan atas permohonan yang dilayangkannya pada Kamis (27/10) lalu.

Menurut Kastubi, kondisi kesehatan kliennya cukup baik. Tidak ada gangguan berarti selain keharusan minum obat-obatan untuk menekan penyakit gula yang sudah lama diderita. (H68,J12-59)
Sumber: Suara Merdeka, 11 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan