Agus Riyanto Dituntut Delapan Tahun; Dugaan Korupsi Jalingkos

Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto  dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Slawi. Ia dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006 - 2007. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11).

Tak kurang dari 44 saksi telah diperiksa dalam sidang, termasuk empat saksi meringankan dan empat saksi ahli.Selain pidana penjara, Agus Riyanto juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang negara Rp 1,7 miliar atau dengan hukuman pengganti empat tahun. Jaksa menilai, dakwaan primer atas Agus Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi. Perbuatan tersakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto  Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata Jaksa Kamari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Noor Edyono.

Pengarah
Agus Riyanto yang kemarin mengenakan kemeja lengan pendek bermotif kotak abu-abu tampak tegang pada awal sidang. Kendati sebelum sidang, ia tampak sumringah dan bercengkerama dengan kolega serta keluarganya di ruang tahanan. Ia juga menikmati makan siang dengan santai bersama istrinya Marhamah dan putrinya di kantin Pengadilan Tipikor.

Kasus ini bermula dari proyek jalan lingkas yang didanai oleh APBD Tegal tahun 2006/2007. Agus Riyanto berperan sebagai pengarah dalam proyek tersebut dianggap lalai oleh JPU. Dengan demikian panitia pengadaan bisa leluasa bertindak di luar ketentuan.

Diketahui, APBD Kabupaten Tegal 2006 merealisasikan dana Rp 8 miliar untuk proyek itu. Pengelolaan dana melalui pengalihan model anggaran, dari beban tetap ke pengisian kas yang lebih mudah pencairannya dengan alasan agar tanah warga lekas terbayar tunai. JPU menilai, pengalihan itu dilakukan sebelum pengadaan tanah dan dipandang belum perlu.

Alhasil, sebanyak Rp 1,7 milair bersumber dari kas daerah ditelikung penggunaannya. Sementara, pembayaran atas tanah warga terus berlanjut hingga 2007. Pada awal tahun, warga meminta tanah dibayar, tapi Pemkab Tegal baru bisa mencairkan anggaran pada Mei 2007.

Untuk menutupnya, Pemkab Tegal meminjam ke Bank Jateng sebesar Rp 5 miliar dan terealisasi Rp 3,39 miliar. Pinjaman itu pun tak digunakan sebagimana mestinya. Pinjaman diduga dipakai untuk penanaman modal di PT Kuwaka, perusahaan konstruksi jalan, atas nama Marhamah. Selain itu juga untuk membeli aset-aset pribadi. Penyelewengan pinjaman daerah mencapai Rp 2,225 miliar. Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 3,9 miliar.

Kasus ini juga melibatkan Kabag Agraria, Edi Prayitno beserta stafnya Budi Haryono. Keduanya teah divonis Pengadilan Negeri (PN) Slawi dengan pidana masing-masing 5 dan 4 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Agus Riyanto didampingi pengacaranya Zabidi berencana mengajukan pembelaan pekan depan. “Pada prinsipnya kami akan menjawab tuntutan jaksa. Apakah informasi yang berasal dari Edi Prayitno itu subyektif ataukah obyektif, kami akan uji,” terang Zabidi ditemui usai sidang. Terdakwa Agus Riyanto mengaku pasrah dan legawa. “Saya ikuti proses persidangan. Minggu depan saya akan bicara lewat pembelaan,” katanya. (ana-53)
Sumber: Suara Merdeka, 8 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan