Nazaruddin Terus Bidik Anas, Banyak Intervensi, Kaligis Mundur

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, sebagai calon tersangka berikutnya dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

”Anas,” jawab Nazaruddin ketika ditanya siapa calon tersangka berikutnya yang dimaksud oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Kamis (10/11).

Pekan lalu, Busyro memang menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet. Tersangka itu berasal dari kalangan DPR. Menurut Nazar, Anas adalah otak di balik kasus itu. “Karena dia otak semuanya,” tandasnya.

Kemarin, tersangka kasus suap Wisma Atlet itu tiba di gedung KPK di bawah kawalan ketat polisi. Nazar tiba pukul 13.13. Lima petugas Brimob bersenjata mengawal mantan anggota Komisi III DPR itu menembus kerumunan wartawan.

Nazar datang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dongker dengan kerah merah. Dia datang untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya dari penyidikan ke penuntutan.

Nazar tidak didampingi oleh pengacaranya, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya yang baru, Elza Syarif, serta Dea Tungga Esti dan Afrian Bondjol.

Kaligis tidak akan mendampingi Nazar lagi dengan alasan perkara kliennya telah dipolitisasi dan penuh rekayasa. 

“Kalau seperti ini, saya lebih baik mundur dari tim pembela. Apa-apa dibuat konspirasi, suruh bilang ini, suruh bilang itu,” ujar Kaligis saat menunggu sidang praperadilan Nazaruddin di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Kaligis juga kecewa terhadap Nazar yang tidak terbuka sepenuhnya. Padahal, Nazar sudah berjanji akan membeberkan semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet itu.

Dia mengaku telah menganjurkan Nazar untuk membongkar kasus yang tengah ditangani KPK itu dan memohon supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindunginya sebagai justice collaborator.

“Saya pernah ajukan ke Nazaruddin, tapi dia bilang jangan dulu. Sudah banyak bukti,” keluhnya.

“Saya akan tetap komitmen membantu kalau dia terbuka. Saya tidak mau ada rekayasa. Ini bagian konspirasi untuk menutupi yang lain,” katanya.

Awal Desember

Sekitar pukul 15.30, Nazar sudah keluar dari Gedung KPK. Saat itu pun, dia kembali menegaskan keterlibatan Anas.

”Tanya ke Pak Anas karena dia yang tahu. Ini semua karena dia yang perintah,” kata Nazar.

Elza Syarif, salah satu kuasa hukumnya, memperkirakan, kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2-3 pekan mendatang. Berarti sidang akan digelar awal bulan Desember atau akhir November ini.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti penting yang akan diajukan dalam persidangan nanti. Namun, Elza tidak bersedia menjelaskan bukti yang dimaksud.

“Kartu as pasti ada dong,” kata Elza.

Meski dalam kasus Wisma Atlet KPK tidak menjerat Nazaruddin dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Elza mengaku siap jika KPK ternyata menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang.

“Kami siap,” ujar Elza. Dia mengaku belum mengetahui pasal yang akan didakwakan kepada kliennya.

“Saya tidak bisa memberi tanggapan apa pun karena sampai saat ini belum tahu Nazar didakwa apa,” kilah Elza.

Dia justru menuding bahwa penyidik KPK tidak siap. Pasalnya, penyidik tidak mengakomodasi keterangan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Elza tidak bersedia menjelaskan keterangan Nazaruddin yang tidak ditindaklanjuti tersebut.

Kemarin, selain menekan pelimpahan berkas perkara, Nazar juga pindahan tempat penahanan. Dia dipindah dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Tadi sudah tanda tangan (pelimpahan berkas), sekarang mau dibawa ke Cipinang,” ujar Elza.

Elza mengaku tak tahu alasan KPK memindahkan penahanan kliennya ke rutan Cipinang. Kubunya tidak mempermasalahkan perpindahan tersebut karena menjadi kewenangan penyidik.

“Kami tidak mau melawan, terserah penyidik,” kata mantan pengacara Tommy Soeharto itu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pemindahan Nazaruddin dari rutan Brimob ke Cipinang hanya persoalan teknis. Dia menampik pemindahan itu terkait alasan keamanan atau pernah ditemukannya telepon seluler dalam sel Nazaruddin di rutan Brimob.  ”Untuk mempermudah persidangan saja,” ujarnya.

Nazaruddin disangka menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam penyidikan di KPK, Nazar tiga kali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama dan kedua, dia selalu bungkam. Namun pada pemeriksaan berikutnya dia mulai mengungkap pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan, termasuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Nazar pun mengungkapkan bahwa mantan rekan separtainya, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta anggota DPR dari FPDIP, I Wayan Koster, menerima uang Rp 9 miliar.

Angelina dan Mirwan, menurut Nazar, kemudian menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir. Dari Mirwan, uang diserahkan ke Anas Urbaningrum dan Ketua FPD Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar. Namun pihak-pihak yang disebut Nazar, seluruhnya membantah. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. (J13,K24-43)
Sumber: Suara Merdeka, 11 ovember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan