Realease
Atas Examinasi Publik
Putusan atas nama Terdakwa Arwin AS Mantan Bupati Siak
Reg. Per. 10/Pid.Sus./2011/PN.PBR
Examinasi Publik dalam perkara pidana Reg. Per. 10/Pid.Sus./2011/PN.PBR, dalam perkara atas nama Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
ICW dengan melibatkan majelis eksaminasi telah melakukan kajian atas putusan perkara korupsi Arwin AS, mantan Bupati Siak yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 800 juta serta US $ 2000 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekan Baru, Riau.
Beberapa waktu lalu, ICW dan LBH Surabaya melakukan kajian atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi tukar guling asset Pemkab Jember. Para terdakwa yang disidang adalah Sekdakab Jember Djoewito, mantan Asisten I yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar M Hazi, dan mantan Kabag Umum, Soediyanto.
Dengan makin parahnya tingkat korupsi di berbagai daerah, tak ada cara lain untuk mengatasinya kecuali dengan memperdayakan masyarakat sebagai korban.
ICW telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengurusan anggaran pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN 1 RSBI Tambun Selatan pada Mei 2012 kepada Mabes Polri.
Hari ini, Jumat, 2 November 2012, ICW dan beberapa lembaga antikorupsi melakukan lontar ‘jumroh’ di Kementrian Agama. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas banyaknya praktek penyimpangan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana haji di lembaga tersebut.