“Mendorong Transparansi dan Integritas Penanganan Kasus Pelanggaran Etika Anggota Legislatif ...

Press Rilis Indonesia Corruption Watch (ICW)
Kamis 22 Oktober 2012

Dengan Hormat,
Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2011-2012 telah beberapa kali melaporkan dugaan pelanggaran etika anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Tercatat kami melaporkan ; 1) Kasus penghilangan ayat-ayat tembakau, 2) Kasus dugaan konflik kepentingan anggota DPR pada pengelolaan Haji, 3) Kasus dugaan pembekingan anggota DPR terhadap minuman keras dan hand phone ileggal di pelabuhan Banten, 4) kasus penyalahgunaan wewenang anggota DPR menjenguk koruptor, 5) serta dugaan penyalahgunaan wewenang beberapa anggota komisi III menekan Tipikor dan Kejaksaan di Semarang berkaitan dengan proses hukum tersangka korupsi.

Sayangnya kasus-kasus tersebut dalam proses penanganannya oleh BK DPR tidak sepenuhnya transparan dan jelas apa hasil putusan serta sanksi terhadap anggota DPR yang dilaporkan ke BK DPR. Padahal, cukup jelas jika anggota DPR terbukti telah melakukan pelanggaran etik harus dikenai sanksi yang berat oleh BK DPR. Bahkan, beberapa politikus di Senayan yang telah menjadi tersangka bahkan terdakwa pun tak kunjung mendapatkan sanksi oleh BK DPR.

Oleh karena itu, menjadi penting bagi ICW untuk mengawasi proses penanganan kasus di BK DPR agar citra DPR kembali dapat ditegakkan di tengah ketidakpercayaan publik kepada lembaga legislatif tersebut. Selain itu, perlu bagi ICW untuk mendorong BK DPR sebagai lembaga yang memberikan upaya pencegahan korupsi dan efek jera kepada politisi korup dan pelanggar etika.

Sebagai bentuk dari upaya tersebut, untuk awalan ICW akan meminta Informasi Daftar Kasus Yang Ditangani Badan Kehormatan DPR RI dalam masa kerja 2009-2012 dan Hasil Putusan Setiap Kasusnya. Permintaan ini sesuai dengan Pasal 9 angka (1) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Disebutkan lebih lanjut dalam angka (2) huruf (b) bahwa informasi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.

Upaya ini dilakukan oleh ICW agar penanganan kasus di BK DPR transparan dan akuntabel serta bisa diketahui oleh masyarakat selaku konstituen dari anggota DPR.Selain itu, upaya ini untuk menegakkan kembali citra DPR yang saat ini semakin memburuk dan jauh dari harapan rakyat. Oleh karena itu kami meminta:

  1. BK DPR agar tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran etika anggota DPR.
  2. Dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika, BK DPR harus transparan dan akuntabel terhadap masyarakat.
  3. BK DPR harus memberikan informasi yang diminta oleh ICW yaitu Daftar Kasus Yang Ditangani Badan Kehormatan DPR RI dalam masa kerja 2009-2012 dan Hasil Putusan Setiap Kasusnya.

Demikian, terimakasih

CP :
Apung Widadi             082136899905
Abdullah Dahlan         081388768548

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan