Perempuan dan Korupsi

Pemberitaan media massa dalam setahun terakhir kuyup dengan deretan tersangka korupsi berjenis kelamin perempuan. Mereka dikenal sebagai sosialita, figur publik, dan pemegang jabatan terhormat di institusi pengambilan keputusan negeri ini.

Gejala itu memunculkan hujatan, kecaman, sekaligus mematahkan argumen dan teori yang pernah jadi referensi. Studi Universitas Maryland (1999), Bank Dunia (1999), Transparency International (TI) Kenya (2001), Universitas Queensland (tanpa tahun), dan Ricol, Lasterie & Associatés (2007) menyatakan bahwa perempuan membayar suap lebih jarang dan korupsi akan turun kalau lebih banyak perempuan terwakili di parlemen.

Pada spektrum berbeda tersua studi dan kajian yang menunjukkan temuan berbeda. Penelitian Universitas Sussex (tanpa tahun), Dewan Eropa (2004), TI (2007), dan GTZ (2004) menunjukkan pengaruh jender pada korupsi tak universal dan tak ada hubungan kausalitas antara peningkatan partisipasi perempuan dan penurunan korupsi. Jika akses terhadap kekuasaan dibuka, belum tentu perempuan tak korupsi dan lebih tak korup.

Jender dan korupsi
Kelemahan utama kajian perempuan dan korupsi adalah cara pandang yang melihat perempuan dari identitas jenis kelamin yang homogen. Kategori ini sering dikatakan bersifat esensialis. Identitas jender perempuan sesungguhnya sangat majemuk: kelas sosial, ideologi, afiliasi politik, pendidikan, akses pada sumber daya, kepentingan, dan lain-lain.

Melihat gejala korupsi dan perempuan hanya dari lensa analisis jenis kelamin sungguh sangat menyesatkan. Analisis ini mengasumsikan bahwa perempuan, karena identitas seksualnya secara biologis, di mana pun sama. Maka, mereka akan berperilaku dan berpikir serta mempunyai kepentingan sama.

Dengan lensa ini, hubungan korupsi dan perempuan menghasilkan temuan yang sifatnya esensialis: biasanya dengan menyebut bahwa perempuan lebih bersih, lebih tidak suka menyuap, dan sifat moral yang lebih baik. Kaitan perempuan dan korupsi lewat analisis jender akan lebih menjelaskan gejala ini lebih jernih. Analisis jender selalu melihat relasi antara perempuan dan laki-laki; tak melihat perempuan sebagai identitas jender tunggal. Jender perempuan tidak dengan sendirinya akan selalu menjadi kelompok yang teropresi.

Perempuan dengan kelas sosial tinggi juga bisa lebih opresif terhadap laki laki dan terhadap perempuan dengan kelas sosial yang lebih rendah di jabatan yang sama. Analisis kelas, jender, sosial, maupun analisis politik dibutuhkan ketika kita ingin melihat lebih jernih gejala perempuan dan korupsi di Indonesia.

Jadi, perempuan dan laki laki sama-sama berpotensi menjadi pelaku, aktor korupsi, dan korban perilaku koruptif. Menelisik kasus Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti, media telah menyajikan beragam modus korupsi yang dituduhkan. Lebih jauh bisa diketahui pemeran utama dan pemeran pembantu dari kasus yang menjerat mereka.

Tidak demokratis
Pola rekrutmen dan nominasi serta promosi di partai politik atas kandidat perempuan masih menunjukkan pola yang tak demokratis dan tak terinstitusiona- lisasi. Ruang korupsi sudah terbuka sejak mereka mengajukan diri menjadi kandidat atau ingin dinominasikan. Ruang korupsi itu terbentang lewat jaringan kekerabatan, modal ekonomi karena kelas sosial yang lebih tinggi, maupun lewat jalur afiliasi organisasi keagamaan, dan jalur kedaerahan. Arena politik yang dibangun lewat patronase politik sangat rentan korupsi.

Di arena politik formal seperti parlemen, perempuan lebih belakangan masuk. Pertimbangannya tak selalu kepentingan perempuan dan kepentingan publik. Namun, juga ada pertimbangan lain: identitas jender beragam dengan kepentingan beragam pula.

Pilihan sebagian besar perempuan dalam institusi politik formal adalah ikut arus. Namun, sebagai pihak yang rentan dalam relasi kuasa yang timpang dan jumlahnya kecil (dalam lembaga politik), perempuan adalah pihak pertama yang dikorbankan melindungi kepentingan politik yang lebih besar, yang berpotensi menjerat pemain utama dalam kasus megakorupsi.

Kita semua sepakat, korupsi adalah kejahatan berat yang harus ditindak tegas. Siapa pun pelakunya, lelaki atau perempuan, layak mendapat hukuman setimpal. Namun, masalah perempuan dan korupsi harus dilihat jernih dan tidak asal menggeneralisasi lewat kasus yang terjadi.

Agenda antikorupsi tak relevan dikaitkan dengan agenda peningkatan representasi perempuan di arena politik. Peningkatan representasi perempuan menyangkut soal HAM dan prinsip keadilan demokrasi. Perempuan penting hadir dalam institusi pengambilan keputusan mewakili kategori kelompok yang jumlahnya sangat besar dengan pengalaman khas yang hanya bisa dipahami sesama perempuan.

Ani Soetjipto Pengajar di FISIP UI; Board Member Indonesian Corruption Watch dan TI Indonesia

tulisan ini disalin dari Kompas, Senin, 22 Oktober 2012 | 10:07 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan