Terkait Putusan KIP, Pengadilan Panggil Kepala SMPN 67 Jakarta
Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil Kepala SMPN 67 terkait eksekusi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 dalam sengketa dokumen pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lima SMP Negeri Jakarta, termasuk SMPN 67 Jakarta Selatan.
Panggilan ini tertuang dalam surat panggilan jurusita PN Jaksel No. 24/Eks.KIP/2012/PN.Jkt sel yang ditanda tangani oleh H. Ismed Iriandi Siregar.
Dalam panggilan ini, PN Jaksel mempertemukan ICW yang diwakili oleh pengacara David Tobing, Emerson Yuntho dan Siti Juliantari Rachman sebagai pemohon dan Kepala SMPN 67 Jakarta Selatan sebagai termohon eksekusi. Oleh pengadilan, Kepala SMPN 67 diminta untuk melaksanakan putusan KIP secara sukarela dengan menyerahkan SPJ dana BOS dan BOP pada ICW.
Menurut pengadilan, jika dalam pertemuan tersebut pihak SMPN 67 belum dapat memberikan dokumen yang diminta, maka mereka memiliki waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi, jika dalam jangka waktu tersebut mereka tidak juga melaksanakan putusan, maka ICW akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya sebagai pelanggaran pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana kurungan 5 bulan atau denda Rp 5 juta.
ICW sendiri melalui perwakilannya mendesak agar Kepala SMPN 67, Kepala Sudin Pendidikan Jaksel, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mematuhi eksekusi PN Jaksel dengan menyerahkan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP. Sementara itu, Jokowi dan Ahok juga telah memerintahkan empat kepala sekolah lainnya untuk melaksanakan putusan KIP.***