Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air dan Warga Gugat Liberalisasi Air Jakarta

Lebih dari setahun yang lalu, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air yang terdiri dari sejumlah LSM melayangkan notifikasi gugatan Swastanisasi Air Jakarta kepada Pemerintah (14 September 2011).

Namun hasilnya, sampai dengan hari ini, penolakan swastanisasi air tidak mendapatkan respon. Pemerintah justru lebih memilih terus melanggengkan status quo swastanisasi pengelolaan layanan air di Propinsi DKI.

Penolakan yang dilakukan oleh koalisi bukan tanpa alasan. Menurut koalisi, pengelolaan layanan air Jakarta oleh dua konsorsium asing (PT. Palyja dan PT. Aetra), sama sekali tidak memberikan keuntungan dan manfaat. Sebaliknya, perjanjian ini justru banyak menimbulkan kerugian bagi warga jakarta. Perusahaan Daerah Air Minum selalu merugi, pelayanan air tidak memuaskan hingga tarif air yang kian mahal.

Padahal menurut Konstitusi, dikatakan dengan tegas, air sebagai cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara. Ironisnya, pengolalaan air di Jakarta justru diserahkan kepada swasta asing. Praktek ini sudah berjalan selama 14 tahun, dan akan berlanjut sampai 2023.

Oleh karena itu, koalisi berpendapat bahwa pengelolaan air oleh swasta telah melanggar konstitusi yang pada prakteknya telah merugikan warga negara selaku pemegang hak atas air. Sebaliknya, negara harus berdaulat atas air dan mengelolanya untuk kepentingan rakyat.

Dalam praktek pengelolaan air oleh swasta asing, warga Jakarta selaku konsumen juga dihadapkan pada ketertutupan informasi. Salah satunya sebagai contoh, perjanjian swastanisasi air antara PDAM DKI dengan swasta asing berlangsung tertutup dan tanpa keterlibatan masyarakat. Tidak hanya itu, penentuan tarif dasar air dilakukan secara rahasia tanpa diketahui masyarakat.

Terdapat empat alasan utama mengapa warga mengugat Citizen Law Suit (CLS) Swastanisasi Air di Jakarta dan menuntut pemerintah menghentikan swastanisasi air di Jakarta, yakni, pertama, adanya berbagai pelanggaran terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam penyusunan perjanjian kerjasama Swastanisasi Air. Kedua, banyaknya kerugian yang diderita warga DKI akibat pengelolaan swasta, tidak terpenuhinya hak atas air, khususnya bagi yang tidak mampu. Ketiga, adanya indikasi korupsi, dimana salah satu kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI dan terakhir adanya kerugian negara akibat dari perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, hari ini Warga Negara khususnya Warga Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, menuntut kepada Negara, yakni Presiden RI, SBY, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, PDAM DKI, PT Palyja dan PT Aetra. Gugatan warga (citizen law suit) dialamatkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koalisi berharap, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut untuk menerima gugatan seluruhnya. Koalisi juga berharap agar majelis hakim nantinya memerintahkan para tergugat untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI Jakarta.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terdiri dari Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Solidaritas Perempuan (SP), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota serta Indonesia Corruption Watch (ICW).***

Baca press release Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air dan warga Jakarta di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan