Pernyataan Pers
MAHKAMAH AGUNG HARUS BATALKAN SURAT EDARAN MENTERI HUKUM DAN HAM YANG ISTIMEWAKAN KORUPTOR!
Salah satu cara meng-ekstrak hukuman untuk koruptor adalah melalui pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Setidaknya dengan dua cara tersebut maka koruptor tidak perlu menjalani seluruh hukuman penjara sesuai dengan perintah hakim. Jika Remisi dan Pembebasan Bersyarat diperoleh maka koruptor cukup menjalani setengah atau dua pertiga dari hukuman yang seharusnya.