Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-5-11

POKOK BERITA:

BW Ajukan Praperadilan terhadap Kapolri dan Kabareskrim

Liputan 6, Minggu, 10 Mei

Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-5-19

POKOK BERITA:

Sudah Lakukan Gelar Perkara, Polri Putuskan Kasus Budi Gunawan Tak Layak Diusut

Kompas, Selasa, 19 Mei

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan pada April lalu. Hasil gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih, menyatakan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan.

Inflasi Satuan Tugas Antikorupsi
 

Tiga institusi penegak hukum-Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan-membentuk satuan tugas pemberantasan korupsi. Merunut sejarah, replikasi pembentukan unit seperti ini selalu gagal melakukan fungsinya.
jitet

Pembentukan Satgas Persulit Supervisi KPK

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan korupsi dinilai hanya akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga supervisi dan kooridinasi. Hal ini dikatakan oleh  Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan dan Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-5-7

RINGKASAN:

Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-5-6

RINGKASAN:

Demokrasi Mendorong Korupsi?

Ada kelakar menarik dari Kiai Hasyim Muzadi. Dia bercerita, "Pada masa Orde Lama, korupsi dilakukan di bawah meja. Tapi, pada masa Orde Baru, korupsi mulai terang-terangan dilakukan di atas meja. Justru pada masa Reformasi sekarang ini, bukan hanya uangnya yang dikorupsi, mejanya pun ikut dibawa lari."

Formulir SAKTI 2015

Pendaftaran dapat dikirim melalui email: sakti2015@antikorupsi.org atau bisa melalui pos dikirm ke alamat: Jl. Kalibata Timur 4D No.6  Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12740 (cap pos 30 Mei 2015)

Refleksi 5 Tahun UU KIP, Informasi Publik Masih ‘Dipilih-pilih’

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara. Hal ini berlaku baik ditingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggara negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik. Sedangkan untuk lembaga publik, UU KIP memberikan kewajiban guna meningkatkan pelayanan infomrasi. Serta membuka akses atas informasi publik tanpa diminta permohonan (aktif) maupun sebaliknya.

Subscribe to Subscribe to