Bulletin Mingguan, Update: 29-5-2015

Buletin mingguan (18 – 21 Mei 2015)
 
Ringkasan ;
 
Pada tanggal 25 Mei 2015, Jaksa Agung HM Prastyo berjanji akan segera menuntaskan tunggakan uang pengganti yang tidak hanya berada di satu tempat. Beberapa kasus yang masih menunggak uang pengganti diantaranya dalam kasus BLBI oleh mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja sebesar 1,95 triliun, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya sebesar 1,2 triliun, dan mantan Direktur Bank Perkembangan Asia Lee Darmawan sebesar 85 miliar.Terkait dengan proses pergantian pimpinan KPK, Presiden Jokowi menjamin bahwa Panitia Seleksi Pimpinan KPK bebas kepentingan dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.Sehubungan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Romli Atmasasmita ke Bareskrim. ICW meminta Romli untuk meminta maaf atas tuduhannya di sosial media yang menyatakan 
 
ICW menerima dana dari KPK. Jika tidak, ICW akan melakukan upaya hukum.Pada tanggal 26 Mei 2015, Kuasa hukum Kepolisian RI tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Bovel Baswedan. Kasus Bambang Widjojanto Pimpinan KPK non – aktif telah lengkap (P-21). Bambang terjerat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun akhirnya dituntut pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp 250 juta. Dia didakwa untuk beberapa kasus dugaan korupsi. Diantaranya dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
 
Pada tanggal 27 Mei 2015, terkait dengan Dugaan Korupsi Paspor Elektronik, Denny Indrayana mantan Wakil Menter Hukum dan Ham menegaskan bahwa dirinya tidak berupaya memberi keuntungan pada pihak manapun, kecuali memperbaiki layanan masyarakat. Bareskrim akan memeriksanya sekali lagi untuk menyempurnakan penyidikan kasus. Sehubungan dengan putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo, KPK menilai putusan Hakim Haswandi kemarin melampaui wewenang. Alasannya karena mempersoalkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Presiden Joko Widodo mengancam seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah  untuk mengimplementasikan Inpres No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam perizinan dan dan pengadaan barang/jasa.
 
Pada tanggal 28 Mei 2015, Setelah seniman Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sedang mencari tersangka baru. Kasus yang menimpa Mandra adalah kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan paket siap siar untuk TVRI pada tahun 2012, dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar. KPK meminta KY membuat batasan yang paten terkait putusan yang akan dibuat hakim pada sidang praperadilan. Batasan bisa dibuat dari undang-undang, jurisprudensi, dan etika profesi. tidak ada lagi perbedaan dan multitafsir pada masing-masing hakim, yang dapat menyebabkan terobosan hukum makin luas.
 
Perkembangan penting :
 
25 Mei : Jaksa Agung HM Prastyo berjanji akan segera menuntaskan tunggakan uang pengganti.
 
26 Mei : Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Bovel Baswedan digelar.
 
26 Mei : Kasus Bambang Widjojanto Pimpinan KPK non – aktif telah lengkap.
 
26 Mei : Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan 
 
praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo
 
 
Implikasi :
 
Berkas Bambang Widjojanto dianggap lengkap memeliki beberapa dampak. Pertama, kasus segera dilimpahkan ke Penuntut (Kejaksaan Agung). Kedua, naik status menjadi terdakwa. Dan ketiga, tertutup peluang untuk melakukan Praperadilan.Berbeda dengan Bambang Widjojanto, Novel Baswedan menggunakan haknya untuk melakukan praperadilan. Sebagai mana kita ketahui, Novel mengajukan dua kali gugatan peradilan. Pertama gugatan atas penangkapan dan penahanan. Dan kedua, gugatan atas penetapan tersangka. Jika Hakim mengabulkan gugatan, status tersangka terhadap Novel dan upaya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap tidak sah.Dikabulkannya putusan Praperadilan Hadi Poernomo dipastikan berdampak negatif terhadap KPK. Pertama, penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi dianggap tidak berwenang. Kedua, Putusan ini akan membuat putusan hakim agung akan 371 kasus sejak 2004 seolah-olah salah semua. Ketiga, memungkinkan para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan ini sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dan keempat, terpidana dalam 371 kasus yang sudah diproses oleh KPK bisa melakukan gugatan perdata terhadap KPK, karena mereka bisa memposisikan diri sebagai “korban”. 
 
Sumber berita :
 
Tipikor: “Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti”
 
Kompas cetak, 25 Mei 2015.
 
Seleksi Calon Pimpinan KPK: “Pansel Jamin Tak Ada Intervensi”
 
Kompas cetak, 25 Mei 2015.
 
Slander Accusation: “Corruption Watchdog Fights Back Against Law Professo”
 
Jakarta post cetak, 25 Mei 2015.
 
“Polisi Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Novel”
 
Tempo cetak, Selasa, 26 Mei 2015.
 
“Kasus Bambang Segera Disidangkan”
 
Media Indonesia cetak, Selasa, 26 Mei 2015
 
“Annas Maamun Dituntut 6 Tahun Penjara”
 
Kompas cetak, Selasa, 26 Mei 2015
 
“ICW Tegaskan Tak Pernah Terima Duit APBN, Minta Prof Romli Klarifikasi”
 
http://news.detik.com/read/2015/05/26/131131/2925240/10/1/icw-tegaskan-tak-pernah-terima-duit-
 
apbn-minta-prof-romli-klarifikasi
 
KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
 
Sindonews.com, Selasa 26 Mei 2015
 
http://nasional.sindonews.com/read/1005555/13/kpk-kalah-lagi-praperadilan-hadi-poernomo-
 
dikabulkan-1432633583
 
Praperadilan Hadi Poernomo: “KPK Melawan”
 
Tempo cetak, Rabu, 27 Mei 2015
 
Inpres Antikorupsi: “Presiden Tak Ingin Lagi Ada Pungutan Liar”
 
Bisnis Indonesia cetak, Rabu, 27 Mei 2015
 
“Tersangka Baru Segera Ditetapkan”
 
Kompas cetak, Kamis, 28 Mei 2015
 
“KPK Anggap Perlu Ada Batasan bagi Hakim dalam Memutus Praperadilan”
 
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/28/09253141/KPK.Anggap.Perlu.Ada.Batasan.bagi.Hakim.da
 
lam.Memutus.Praperadilan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan