Sampai dengan minggu ketiga kampanye pemilu presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu belum melengkapi laporan dana kampanye. Sejauh ini, laporan yang diterima oleh KPU adalah laporan yang diserahkan menjelang pelaksanaan kampanye, belum ada perbaikan sama sekali.
Penjualan tanker raksasa milik PT Pertamina yang kini sedang dibangun di Ulsan, Korea Selatan, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis, Jumat (18/6), berdasarkan undang-undang tersebut, tanker raksasa itu termasuk aset negara sehingga penjualannya harus mendapat izin Menteri Keuangan terlebih dulu.
Berikut adalah tulisan Vanda Mutia Dewi staf ahli Greenomics Indonesia. Tulisan ini dimuat di sini, dalam rangka kerjasama lembaga greenomics Indonesia dengan ICW. Tulisan diambil dari Harian Bisnis Indonesia.
Dua anggota DPRD Jateng dan dua pejabat Sekretariat DPRD Jateng, Kamis (17/6) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mereka diperiksa terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD. Keempatnya menjalani pemeriksaan secara maraton selama tujuh jam, mulai pukul 07.30 WIB.
Berikut adalah rekapitulasi belanja kampanye pasangan capres/cawapres pra-kampanye dan putaran I pemilu presiden 2004
Kapolres Kupang, AKBP Drs. JB Gebana menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi di Kantor PDAM Kupang mengacu pada hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.
Jakarta, Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri minta kepada seluruh warga kejaksaan dari lapisan pimpinan tertinggi hingga yang terendah agar berani menghilangkan praktik yang selama ini dituduhkan bahwa lembaga dan korps kejaksaan adalah tempat untuk memperdagangkan perkara.
Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (Kacabpem BRI) Suryakencana, Kota Bogor, Asep Tarwan, 38, terdakwa kasus korupsi senilai Rp93,5 miliar, dituntut 20 tahun penjara dan langsung masuk penjara.
Kendati masih memikul beban utang ratusan juta rupiah atas pengadaan mobil dinas (mobdin), Pemkab Tanah Bumbu kembali akan memboyong sejumlah mobil mewah. Mobil tersebut untuk operasional legislatif setempat.
Meski DPRD Kabupaten Garut telah mengembalikan kelebihan penggunaan dana APBD sebesar Rp2,5 miliar ke Kantor Bendahara Umum Daerah (BUD), namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tetap memproses kasus dugaan korupsi senilai Rp6,6 miliar yang melibatkan 41 anggota DPRD Garut.