Anggota DPRD Solo Ajukan Hak Penyelidikan [24/06/04]

Sebanyak 21 anggota DPRD Kota Solo mengajukan hak penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp 6,9 miliar yang dianggarkan Wali Kota Solo Slamet Suryanto. Desakan penggunaan hak penyelidikan atas kasus tersebut ditandatangani 21 anggota Dewan dari berbagai fraksi, termasuk anggota FPDIP yang merupakan partai asal Wali Kota Slamet Suryanto.

Hingga Selasa (23/6) terkumpul tanda tangan 21 anggota Dewan tersebut. Mereka adalah Eriadi Dodi, Zaenal Arifin, Mujahid, Sahil Hasni, Gunawan M. Su'ud, dan Alqaf Hudaya dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Heru S. Notonegoro SH dan Sali Basuki dari Fraksi Partai Golkar. Husein Syifa, Y. Ig Joko Santoso, Udiyanto Kusrin, Farid Badres, Purwono SH, Bambang Sugiatmaji, Budi Prayitno, Antonius Sugiyanto, Drs. Widjoyo Kusumo, dan S.T. Hendratmo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. M Fajri dan M Iqbal dari Fraksi P...???????[maaf kesalahan asli ada di website koran tempo], dan Sri Wahyuning dari Fraksi TNI/Polri.

Sebagaimana diketahui, dana bantuan Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp 6,9 miliar dialokasikan oleh Pemerintah Kota Solo untuk tiga proyek, yaitu rehabilitasi gedung balai kota, rehabilitasi Stadion Sriwedari, dan proyek pompanisasi pintu air, dan genset.

Padahal, dana bantuan Anggaran Biaya Tambahan itu seharusnya digunakan untuk penanganan bencana alam. Selain itu, prosedur dan ketentuan tender pelelangan proyek, pagu anggaran biaya, hasil fisik proyek, duplikasi anggaran, dan sebagainya, terindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan hasil dan peraturan yang berlaku, kata Sri Wahyuningsih dari Fraksi TNI/Polri.

Selain persoalan di atas, ke-21 anggota Dewan itu juga melihat terjadinya beberapa penyimpangan. Karena itu, perlu segera memperoleh penjelasan melalui proses yang transparan tentang penggunaan dana Anggaran Biaya Tambahan, kata Sahil Hasni dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Penggunaan hak penyelidikan itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 8/DPRD/X/1999 Pasal 12. Penggunaan hak penyelidikan ini bertujuan untuk menyelidiki apakah kebijakan mengenai Anggaran Biaya Tambahan itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan tender pelelangan proyek, pagu anggaran biaya dan hasil fisik proyek, ada tidaknya duplikasi anggaran, unsur kebohongan publik, maupun pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, katanya. anas syahirul

Sumber: Koran tempo, 24 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan