Tersangka kasus dugaan korupsi ikatan keluarga anggota Dewan (Igawan) Karanganyar 1999-2004 senilai Rp 187,5 juta bertambah. Tersangka yang semula dua orang, Soemarso Dhiyono selaku dewan pembina Igawan dan Loso selaku bendahara, kini bertambah menjadi tiga orang.
Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengusut kasus korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) terus dilakukan. Kasi Intel Kejari Surakarta Ponco Hartanto SH secara khusus melobi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan masalah tersebut.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) menyesalkan tidak adanya respons dan ketegasan sikap DPRD, terkait penetapan Wali Kota H Slamet Suryanto sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 senilai Rp 6,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mampu menyentuh dan memberantas mafia peradilan. Karena, menurut International Commission of Jurist, dalam soal mafia peradilan, lembaga peradilan Indonesia menempati posisi nomor tiga sesudah Bosnia dan Guatemala yang sarat dengan mafia peradilan.
Entah karena kurang paham atau memang benar tidak tahu, Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto mengaku tidak tahu makna dari istilah dicekal. Dia menyatakan dirinya tidak memahami secara hukum apa artinya dicekal tersebut.
Pengadilan Ad Hoc Korupsi akan menyidangkan perkara Abdullah Puteh pada akhir Desember, beberapa hari setelah Natal. Hal ini dilakukan karena para hakim tindak pidana korupsi sedang mempelajari berkas kasus itu. Sidang tersebut akan digelar secara maraton, tiga hingga empat kali seminggu.
Kejaksaan Negeri Lumajang memfokuskan diri untuk menuntaskan tiga kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai bagian dari Program 100 Hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga kasus itu, antara lain, kasus dugaan pembelian Mobil KPUD, kasus Kredit Usaha Tani (KUT), serta dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Lumajang 1999-2004.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung ditargetkan selesai pada bulan Desember ini. Jika bukti dinilai tidak cukup kuat, perkara dapat dibatalkan.
Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik Tipikor Polwiltabes menyimpulkan adanya keterlibatan seorang oknum pejabat atau karyawan PT Pasaraya Life dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp 1,726 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan untuk tidak menahan empat terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004, yang dituduh telah menggelembungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut senilai Rp 6,58 miliar.