Kejati Cuma Gertak Sambal; KP2KKN: Itu Sama Saja dengan Bohongi Publik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ternyata Cuma bisa gertak sambal, terkait pengembalian uang koruptor. Sebab,ancaman penyitaan harta para tersangka dugaan korupsi APBD Jateng 2003, bila tak mengembalikan uang negara yang diterimanya sampai Jumat 24 Desember lalu, ternyata hanya omong kosong.

Menurut Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Jateng Dwi Saputra, masih banyak anggota DPRD Jateng yang belum mengembalikan uang hasil korupsi ternyata tak diapa-apakan. Salah satunya, mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo yang perkaranya segera dilimpahkan ke PN Semarang dan belum melunasi uang negara saja tak ada tindakan dari kejati.

Kalau tak ada pelunasan hingga batas akhir pengembalian, kejati seharusnya langsung menyita aset tersangka. Apalagi nilai yang belum dibayarkan itu cukup banyak, ujar mantan aktivis LBG Kota Semarang ini kepada Radar Semarang (JPNN), tadi sore.

Bahkan, kata dwi, bila kejati tidak menyita aset para tersangka mantan dewan setelah batas akhir pengembalian, berarti instansi itu telah membohongi masyarakat. Kita tidak tahu kenapa, kejati sampai sekarang terkesan mengulur waktu. Mereka nggak cepat melakukan tindakan. Kalau perlu mereka (eks dewan) ditahan, tandasnya.

Dwi menilai, Mardijo tidak memiliki itikad baik untuk melunasi uang negara. Karena itu, tambah dia, Kejati harus mengambil tindakan tegas terhadap mantan ketua DPD PDIP Jateng tersebut. Daripada mengulur waktu seperti selama ini. Mereka memberikan contoh tidak baik bagi institusi kejaksaan sendiri, terangnya.

Bukankah ada ancaman tuntutan berlapis? Dwi menyatakan, tuntutan berlapis tersebut sulit diwujudkan dalam waktu cepat. Sebab, harus menunggu keputusan hukum yang tetap. Sedangkan para tersangka tersebut, tentu akan melakukan banding dan kasasi setelah perkaranya divonis tingkat PN.

Tuntutan berlapis itu jarang dilaksanakan dalam proses hukum. Karena dalam praktiknya sulit dilakukan. Justru ada baiknya, kalau pengembalian uang itu dilakukan secara langsung sekarang ini, paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mardijo, Saksono menegaskan, kliennya itu memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara. Tapi, kata dia, karena jumlahnya sangat besar, kliennya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Mardijo baru mengembalikan Rp 200 juta dari total kewajiban pengembalian sekitar Rp 600 juta lebih. Sekarang uangnya belum ada. Dan Pak Mardijo sekarang belum ada duit segitu, dan baru mencari uang, ucapnya.

Nggak takut ancaman kejati yang akan menyita aset Mardijo? Saksono menyerahkan hal itu kepada kejati. Itu terserah pada kejati. Tapi sebetulnya, Pak Mardijo telah punya itikad baik untuk mengembalikannya, katanya.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Jateng, Slamet Wahyudi, mengaku belum bisa memberikan keterangan. Maaf saya sedang sibuk, kilahnya.

Meski begitu, Aspidsus mengakui akan meminta persetujuan penyidik terlebih dahulu untuk melakukan penyitaan harta milik para tersangka. Karena batas akhir pengembalian itu Jumat, pihaknya terhalang hari libur Sabtu dan Minggu kemarin.

Liburan kemarin kan bertepatan dengan hari Natal juga, ujarnya. (ida)

Sumber: Jawa Pos, 27 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan